Laporan Dugaan Gratifikasi Pokir Bergulir, Dua Nama Selain Anggota DPRD Ikut Disebut
KUNINGANSATU.COM – Laporan dugaan gratifikasi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp1,265 miliar kini mulai bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan tersebut telah didisposisikan ke Unit Tipidkor untuk dilakukan penelaahan awal. Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam laporan, yakni R dan Y yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Selain itu terdapat pula J yang disebut sebagai pengusaha dan M yang disebut sebagai salah satu politikus.
Dokumen yang diterima redaksi juga menyebut persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Disebutkan pula bahwa upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan pernah dilakukan, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, membenarkan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Unit Tipidkor.
“Sudah, kemarin sore,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Rabu (20/5/2026).
Saat ditanya apakah penanganan laporan tersebut diarahkan ke Tipidkor atau pidana umum, Abdul Aziz memastikan laporan tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Tipidkor,” ujarnya singkat.
Ia juga membenarkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Yang lapor dari lembaga,” katanya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Ricki Ginanjar Handani, S.H mengatakan pihaknya masih akan mempelajari substansi laporan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kita pelajari dulu dong, santai saja,” ujar Ricki saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Sampai berita ini diterbitkan, proses yang dilakukan kepolisian masih berada pada tahap penelaahan awal terhadap laporan dan dokumen yang masuk. Belum ada penetapan status hukum terhadap pihak manapun dalam perkara tersebut.
Pihak redaksi juga masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen laporan tersebut.***
















