Pencabutan Konten

Sebagai institusi pers yang menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami berkomitmen menjaga kemerdekaan pers, akurasi informasi, serta kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, kami juga menghormati hak setiap pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan, baik individu, lembaga, maupun narasumber yang telah memberikan keterangan dalam proses jurnalistik. Oleh karena itu, permohonan terkait penurunan (takedown), koreksi, maupun penyesuaian konten dapat diajukan oleh seluruh pihak yang berkaitan langsung dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebutkan maupun narasumber yang diwawancarai.

Prinsip Dasar

Pada prinsipnya, redaksi tidak serta-merta mencabut karya jurnalistik yang telah dipublikasikan, karena berita merupakan bagian dari arsip publik (public record) yang dilindungi oleh undang-undang serta Kode Etik Jurnalistik.

Namun demikian, redaksi membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai instrumen utama dalam menjaga keseimbangan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mekanisme Permohonan Pencabutan Konten

Permohonan pencabutan berita, koreksi, atau penyesuaian dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diajukan oleh pihak yang terlibat langsung dalam pemberitaan, termasuk narasumber yang diwawancarai.
  2. Menyertakan identitas lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menjelaskan secara rinci konten yang dimaksud (judul berita, tautan, dan tanggal publikasi).
  4. Menguraikan alasan permohonan secara jelas, objektif, dan berbasis fakta.
  5. Menyertakan bukti pendukung apabila terdapat keberatan terhadap isi, kutipan, atau konteks pemberitaan.

Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi dan pertimbangan redaksional, etik, serta hukum sebelum diputuskan tindak lanjutnya.

Ketentuan Pencabutan Konten

Setiap pencabutan atau penurunan berita hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme permohonan resmi kepada redaksi, yang diajukan secara tertulis dan telah diverifikasi. Pencabutan konten tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat kesepakatan dan persetujuan dari seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebutkan maupun narasumber yang menjadi bagian dari proses jurnalistik.

Dasar Pertimbangan Redaksi

Dalam menilai setiap permohonan, redaksi berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
  3. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi persKepentingan publik atas informasi
  4. Rekomendasi atau penilaian Dewan Pers apabila diperlukan.

Penutup

Permohonan pencabutan atau penurunan konten tidak bersifat otomatis dikabulkan, mengingat karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan fungsi publik. Redaksi tetap mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme pers yang sah, profesional, dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuningan, 10 April 2026

Redaksi

Tutup