Kasus Pokir yang Seret Nama Wakil Rakyat Kuningan Resmi Masuk Unit Tipidkor

KUNINGANSATU.COM – Perkembangan terbaru muncul dalam laporan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp1,265 miliar yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebut laporan tersebut kini telah resmi didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan untuk ditindaklanjuti.

Kabar tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, saat kembali dikonfirmasi kuningansatu.com, Rabu (20/5/2026).

“Sudah, kemarin sore,” kata Abdul Aziz saat ditanya mengenai disposisi laporan dugaan yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan tersebut.

Saat ditanya apakah laporan itu didisposisikan ke Unit Tipidkor atau pidana umum (Pidum), Abdul Aziz memastikan penanganannya mengarah ke Tipidkor.

“Tipidkor,” ujarnya singkat.

Kasat Reskrim juga membenarkan bahwa pihak pelapor dalam pengaduan tersebut berasal dari salah satu lembaga.

“Yang lapor dari lembaga,” katanya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Ricki Ginanjar Handani, S.H saat kembali dikonfirmasi mengaku akan memastikan dan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.

“Nanti dicek,” ujarnya singkat.

Dengan turunnya disposisi ke Unit Tipidkor, laporan dugaan gratifikasi dana Pokir tersebut dipastikan mulai masuk tahap penanganan awal di Satreskrim Polres Kuningan.

Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi terkait proyek dana Pokir ini ramai diperbincangkan setelah disebut menyeret dua nama wakil rakyat di Kabupaten Kuningan.

Informasi yang diterima redaksi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana proyek Pokir senilai Rp1,265 miliar dan turut dilengkapi dokumen pendukung berupa surat permohonan mediasi serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek tersebut.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku belum menerima laporan maupun informasi resmi terkait dugaan gratifikasi dana Pokir itu.

“Belum ada laporan ke saya, silahkan tanyakan Kapolres,” kata Nuzul.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, juga mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

“Ga tau om…,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak DPRD telah menerima tembusan resmi, Ujang menegaskan hingga kini belum ada surat yang diterimanya.

“Belum om..,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tentang siapa saja pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut termasuk dua Anggota DPRD yang dimaksud.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup