Dua Wakil Rakyat Dilaporkan Gegara Pokir, Begini Respons Pimpinan DPRD Kuningan
KUNINGANSATU.COM – Polemik dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang diduga melibatkan dua orang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan senilai Rp1,265 miliar terus menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya isu tersebut, dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan mengaku belum menerima tembusan laporan yang disebut telah masuk ke Polres Kuningan.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku belum menerima laporan maupun informasi resmi terkait dugaan gratifikasi dana Pokir tersebut.
“Belum ada laporan ke saya, silahkan tanyakan Kapolres,” kata Nuzul saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, juga menyatakan belum mengetahui adanya laporan dugaan gratifikasi yang menyeret dua nama anggota legislatif tersebut.
“Ga tau om…” kata Ujang.
Saat ditanya apakah pihak DPRD sudah menerima tembusan resmi terkait laporan tersebut, Ujang kembali menegaskan belum ada surat yang diterimanya.
“Belum om..,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi terkait proyek dana Pokir ini ramai diperbincangkan setelah disebut menyeret dua nama wakil rakyat di Kabupaten Kuningan. Informasi yang diterima redaksi menyebut laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kuningan dan turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung berupa surat permohonan mediasi serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek Pokir.
Namun demikian, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan menyebut laporan tersebut hingga kini belum masuk secara resmi ke unit mereka.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Ricki Ginanjar Handani, S.H mengatakan surat pengaduan tersebut baru diterima bagian sekretariat umum dan belum didisposisikan.
“Ini baru diterima sama Sekretariat Umum,” kata Ricki.
Ia juga menyebut belum tentu laporan tersebut nantinya akan ditangani oleh Unit Tipidkor karena pihak kepolisian masih akan mempelajari substansi perkara yang dilaporkan.
“Lagipula belum tentu masuk Tipidkor. Lihat kasusnya dulu,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut karena kemungkinan masih berada di meja pimpinan dan belum masuk disposisi ke bagian Reskrim.
“Kemungkinan masih di meja Kapolres. Kapolresnya sekarang kan lagi di Mekkah, jadi paling masih di meja Wakapolres dan belum didisposisi,” ungkap Abdul Aziz.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan dugaan gratifikasi dana Pokir tersebut.***















