Heboh! Foto Tidak Senonoh Diduga ASN Kuningan Beredar Luas di Media Sosial
KUNINGANSATU.COM – Warga Kabupaten Kuningan digegerkan dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan sosok tanpa busana yang diduga sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Sosok dalam foto yang beredar sejak Minggu (26/4/2026) tersebut juga disebut-sebut sempat menduduki posisi tiga besar dalam sebuah seleksi jabatan untuk sebuah instansi yang juga berada di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan belum lama ini.
Peristiwa ini mencuat sejak pagi hari dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Penyebaran paling masif terpantau melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dengan banyak pesan yang telah ditandai sebagai “forwarded many times”, menandakan telah diteruskan secara berulang oleh pengguna.
Selain melalui WhatsApp, foto tersebut juga dilaporkan beredar di sejumlah platform media sosial lainnya, sehingga memicu kehebohan dan perbincangan luas di tengah masyarakat Kuningan. Dalam narasi yang menyertai peredaran konten tersebut, sosok dalam foto dikaitkan dengan salah satu ASN, meski hingga kini belum ada kepastian mengenai identitas maupun kebenaran informasi tersebut.
Di tengah ramainya perbincangan, salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Kuningan mengaku sempat mendengar kabar tersebut di kalangan rekan kerja. Ia menuturkan bahwa isu itu memang menjadi bahan obrolan di internal, meski dirinya tidak pernah melihat langsung foto yang dimaksud.
“Kalau soal itu saya memang sempat dengar dari obrolan teman-teman kerja, tapi saya sendiri melihat fotonya sepints. Kalau memang benar, tentu sangat miris dan sangat disayangkan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait isu yang berkembang. Keaslian foto maupun keterkaitannya dengan ASN juga masih belum terverifikasi.
Di tengah derasnya penyebaran informasi, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran privasi dan dampak sosial yang ditimbulkan. Penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan berisiko melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya, serta menjaga etika dalam ruang digital guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.***
Berita ini telah dikoreksi pada Selasa (28/4/2026) Pukul 20.00 WIB















