Bupati Kuningan Pastikan Pajak Daerah Tak Bebani Rakyat, UMKM Omzet Rp5 Juta Bebas Pajak

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Revisi tersebut disebut lebih mengedepankan asas keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil serta pelaku UMKM.

Hal itu disampaikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda perubahan PDRD, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (18/5/2026).

Menurut Dian, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat sekaligus penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Sebagai Bupati, saya mengambil kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD saja. Pajak dan retribusi ini juga menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang sehat,” ujarnya kepada wartawan.

Dian menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi Ranperda tersebut adalah perubahan batas omzet pelaku usaha makanan dan minuman yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jika sebelumnya omzet Rp3 juta sudah dikenakan pajak, kini batas minimal dinaikkan menjadi Rp5 juta.

“Yang omzetnya di bawah Rp5 juta tidak dikenakan pajak. Ini bentuk keberpihakan kepada UMKM agar mereka bisa tumbuh,” katanya.

Selain itu, Pemkab Kuningan juga melakukan penyederhanaan sistem klaster dalam aturan pajak daerah agar lebih mudah dipahami dan diterapkan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Intinya disederhanakan supaya lebih memudahkan dan lebih ringan. Kebijakan fiskal kita harus proporsional, pembangunan tetap berjalan, investasi tetap tumbuh, tapi masyarakat juga jangan sampai terbebani,” tambahnya.

Bupati menyebut revisi Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang bersama pemerintah pusat dan legislatif. Ia pun mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Kuningan terhadap perubahan regulasi tersebut.

“Alhamdulillah sepertinya sudah disetujui Dewan. Mudah-mudahan ini menjadi kebijakan yang membawa Kuningan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup