Kades Gunungaci Jadi Tersangka Korupsi, 17 Desa di Kuningan Kini Dipimpin Penjabat

KUNINGANSATU.COM,- Belasan jabatan kepala desa di Kabupaten Kuningan saat ini mengalami kekosongan. Kondisi tersebut dipicu oleh beragam persoalan, termasuk di antaranya Kepala Desa Gunungaci yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dalam kasus dugaan korupsi.

“Untuk jabatan kades yang kosong ada 17, dan seluruh kekosongan itu sementara diisi oleh Pj (penjabat) dari pemerintah daerah Kuningan,” ujar Hamdan Harismaya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kuningan, saat memberikan keterangan kepada Kuningansatu.com, Selasa (7/10/2025).

Hamdan menambahkan, kasus yang menjerat kepala desa di Kecamatan Subang tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Untuk pengisian jabatan kepala desa di wilayah itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejari guna memastikan bahwa kades yang bersangkutan memang terlibat kasus hukum,” jelasnya.

Secara teknis, kata Hamdan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum.

“Tujuannya tidak lain untuk memastikan kebenaran dugaan kasus yang melibatkan kepala desa. Nantinya kami akan meminta surat resmi dari Kejaksaan mengenai keterlibatan kades tersebut. Surat itu akan menjadi dasar penetapan penjabat desa,” tuturnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa dan perangkat di Kecamatan Subang langsung menarik perhatian politisi PKB Kuningan, Susanto, yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

“Tentu kami sangat prihatin mendengar informasi seperti ini. Apalagi kasus dugaan korupsi jelas membuat rugi negara,” ujar Susanto, Senin (6/10/2025).

Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang dinilai berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di daerah.

“Kinerja Kejaksaan patut diapresiasi. Dalam beberapa waktu terakhir saja, mereka berhasil menangani kasus yang melibatkan pegawai bank dan kini menyentuh penyelenggara pemerintahan di tingkat desa,” ucapnya.

Susanto berharap, pemerintah daerah segera bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah desa tersebut.

“Intinya begini, oknum kades dan perangkatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Otomatis terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, Pemda seharusnya gercep (gerak cepat) dalam melakukan pengisian jabatan kosong itu. Pemerintah wajib memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni (ME) selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, dan (DA) selaku Kaur Keuangan, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Tahun Anggaran 2021-2024.Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP Ayat (1) jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan memotong tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang seharusnya diterima masyarakat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudistira, mewakili Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, Senin (6/10/2025).

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.062.000 atau seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah.

Atas tindakannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup