Retreat Kepala Desa Kuningan 2026! Polisi Bongkar Modus Korupsi Dana Desa yang Wajib Diwaspadai
KUNINGANSATU.COM,- Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Retreat Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026 yang berlangsung di Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan yang diikuti ratusan kepala desa ini dirancang sebagai wadah peningkatan kapasitas kepemimpinan sekaligus memperkuat kolaborasi antarpemimpin desa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Selain membangun sinergi, para peserta mendapatkan berbagai materi strategis, salah satunya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi yang disampaikan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Rieki Ginanjar Handani, S.H.
Dalam paparannya bertajuk “Membangun Integritas Kepala Desa dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Menuju Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera”, Ipda Rieki menegaskan bahwa kepala desa saat ini memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan di tingkat desa.
Menurutnya, besarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah desa harus diimbangi dengan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan. Kepala desa tidak hanya dituntut mampu mengelola administrasi, tetapi juga harus menjadi pemimpin yang visioner, inovatif, terbuka terhadap kritik, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan dana desa serta semakin luasnya kewenangan pemerintahan desa membawa konsekuensi berupa meningkatnya tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam materi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan keuangan desa, seperti mark-up anggaran, kegiatan fiktif, penyalahgunaan aset desa, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, pungutan liar, hingga praktik nepotisme.
Tak hanya itu, Ipda Rieki mengingatkan bahwa potensi penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penyaluran bantuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, pembuatan laporan fiktif, pemalsuan dokumen, pengurangan volume pekerjaan, serta belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, ia mendorong pemerintah desa memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas administrasi, memanfaatkan digitalisasi layanan, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kecamatan, Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian kerugian negara melalui mekanisme pengembalian dana tidak serta-merta menghapus proses pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menutup penyampaian materinya, Ipda Rieki mengajak seluruh kepala desa untuk menjadikan jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Keberhasilan seorang kepala desa bukan diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, melainkan dari manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, berintegritas, dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
















