Monumen Kuningan Jadi Polemik, KNPI Bersuara: Kritik Boleh, Perusakan Jangan!

KUNINGANSATU.COM,- Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Kuningan menyampaikan sikap terkait kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam melakukan revitalisasi terhadap salah satu infrastruktur monumen yang sebelumnya dibangun pada masa pemerintahan bupati terdahulu.

DPD KNPI Kuningan berpandangan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, kewenangan pemerintah daerah, serta hubungan antara kepala daerah dan DPRD.

Sepanjang monumen tersebut bukan merupakan benda atau bangunan yang berstatus Cagar Budaya, serta proses revitalisasinya dilakukan berdasarkan kewenangan, perencanaan, penganggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah.

Adapun apabila suatu monumen telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, maka terhadapnya berlaku ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya.

Dengan demikian, status hukum dari objek yang direvitalisasi menjadi hal penting untuk dipastikan terlebih dahulu. Apabila tidak berstatus sebagai Cagar Budaya, maka kebijakan revitalisasi harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kewenangan pemerintah daerah, pembangunan, pengelolaan aset, serta kepentingan publik.

Masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah. Hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjaga ketertiban dan kehidupan masyarakat yang demokratis.

Dengan demikian, DPD KNPI Kuningan berpandangan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi dan kontrol sosial. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif, bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tetap berada dalam koridor hukum.

DPD KNPI Kuningan juga menyikapi dinamika yang muncul dari sejumlah aktivis yang mengkritisi revitalisasi monumen tersebut. Kami tidak mempersoalkan niat untuk melakukan kontrol sosial maupun menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pada dasarnya, keberanian masyarakat dan pemuda dalam memberikan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Namun demikian, cara dalam menyampaikan kritik tetap harus diperhatikan. Jangan sampai kritik yang pada awalnya bertujuan baik justru dilakukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk apabila benar terdapat dugaan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum maupun barang milik pemerintah.

Terhadap dugaan perusakan tersebut, DPD KNPI Kuningan mendorong Kepolisian Resor Kuningan untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan dugaan tindak pidana harus mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata dan telinga terhadap dugaan pelanggaran hukum maupun kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti yang ada. Siapa pun pihaknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap orang juga tetap harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya serta diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Selain itu, DPD KNPI Kuningan menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, terutama terhadap kebijakan pembangunan dan revitalisasi yang berkaitan dengan fasilitas publik dan berpotensi menimbulkan perhatian masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi masing-masing, termasuk fungsi anggaran dan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada akhirnya, DPD KNPI Kuningan mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, pemuda, pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Kuningan.

Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus disampaikan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membangun dan menata daerah sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menyampaikan pendapat.

Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum, kepentingan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

oleh: Firgy Ferdansyah ,Kabid Hukum DPD KNPI Kabupaten Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup