Tak Lagi Serba Manual, Kades se-Kuningan Mulai Dibekali Sertifikat Elektronik dan BeSign

KUNINGANSATU.COM,- Digitalisasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan mulai diperkuat hingga ke tingkat desa. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan membekali para kepala desa dengan pengetahuan dan keterampilan penggunaan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerbitan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi BeSign bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan Tahun 2026, yang digelar selama dua hari, 15–16 September 2026, di Wisma Koperasi Permata Kuningan.

Kegiatan ini diikuti para kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Mereka tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai manfaat tanda tangan elektronik, tetapi juga mengikuti pendampingan langsung dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., mengatakan transformasi digital dalam pemerintahan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Digitalisasi juga perlu diterapkan hingga pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Transformasi digital tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus sampai ke pemerintahan desa. Pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diharapkan dapat membuat proses administrasi pemerintahan menjadi lebih cepat, efisien, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujar Ucu.

Menurut Ucu, penggunaan dokumen secara digital dapat mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi manual. Hal tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, dokumen pemerintahan dapat diproses secara digital sehingga tidak selalu bergantung pada proses administrasi secara manual. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa bimbingan teknis tersebut dirancang tidak sebatas memberikan materi. Para kepala desa juga mendapatkan asistensi langsung dalam tahapan penerbitan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Tahapan yang diberikan mulai dari pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto hingga pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik.

“Dalam kegiatan ini kami memberikan pemahaman sekaligus asistensi kepada para Kepala Desa mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data diri dan data kedinasan, verifikasi data, swafoto, sampai dengan pengaturan passphrase untuk penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Nia.

Persoalan keamanan turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Nia mengingatkan peserta agar menjaga kerahasiaan passphrase dan tidak menyerahkannya kepada orang lain.

“Keamanan harus menjadi perhatian bersama. Passphrase merupakan bagian dari pengamanan sertifikat elektronik sehingga pengguna harus menjaga kerahasiaannya dan tidak memberikannya kepada pihak lain,” tegasnya.

Selain penerbitan sertifikat elektronik, para kepala desa juga diperkenalkan dengan aplikasi BeSign. Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana pendukung dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik, termasuk mekanisme penggunaan dan sejumlah fitur yang dapat membantu proses penandatanganan dokumen secara digital.

Nia berharap, setelah mengikuti bimbingan teknis, para kepala desa tidak hanya memiliki akun dan sertifikat elektronik, tetapi juga memahami tata cara penggunaannya secara benar dan aman.

“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, para Kepala Desa dapat memahami proses penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik secara benar dan aman. Selanjutnya, pemanfaatannya dapat diterapkan dalam mendukung administrasi pemerintahan desa,” tuturnya.

Bagi Diskominfo Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di desa diharapkan dapat membuat pengelolaan dokumen lebih efektif, efisien dan aman.

Digitalisasi di tingkat desa sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemerintahan digital di Kabupaten Kuningan. Dengan pembekalan tersebut, aparatur desa diharapkan semakin siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam menjalankan administrasi pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup