Ciremai dalam Ancaman Proyek Geothermal? PC PMII Kuningan Keluarkan Peringatan Keras

KUNINGANSATU.COM,- Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai kembali menuai perhatian. Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Kuningan, Ramliki, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan legalitas sebagai satu-satunya dasar dalam merealisasikan proyek yang berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi ekologis Gunung Ciremai.

Menurut Ramliki, Gunung Ciremai bukan hanya sekadar ikon wisata atau bentang alam yang indah. Gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut memiliki fungsi yang sangat penting sebagai kawasan resapan air, penyangga ekosistem, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat di Kabupaten Kuningan dan wilayah sekitarnya.

“Ciremai bukan hanya sebatas keindahan yang memukau. Di baliknya ada nilai ekologis yang selama ini memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus berpikir jauh ke depan sebelum mengambil keputusan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan tersebut,” ujar Ramliki, Selasa (21/7/26)

Ia mengakui bahwa geothermal merupakan bagian dari energi baru terbarukan yang memiliki manfaat dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, menurutnya, manfaat tersebut harus diukur secara menyeluruh dengan mempertimbangkan risiko terhadap lingkungan, terutama apabila proyek dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.

Ramliki menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan amanat *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* sebagaimana telah diubah melalui *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (*precautionary principle*), yaitu prinsip yang mengharuskan setiap kebijakan dievaluasi secara cermat apabila terdapat potensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Legalitas bukan berarti sebuah proyek pasti benar untuk dijalankan. Izin memang penting, tetapi pemerintah juga harus memastikan bahwa proyek tersebut tidak mengorbankan lingkungan. Jangan sampai hukum hanya dijadikan tameng untuk melegalkan kebijakan yang justru merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Ramliki juga meminta agar seluruh dokumen kajian, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian hidrologi, kajian geologi, serta potensi dampak terhadap sumber mata air dibuka secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan lingkungan hidup.

Ia mencontohkan perubahan iklim yang saat ini terjadi di berbagai belahan dunia sebagai peringatan bahwa kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar ancaman, tetapi sudah menjadi kenyataan. Salah satu contohnya adalah terus menyusutnya es abadi di Puncak Jaya, Papua, akibat perubahan iklim global.

Selain itu, Ramliki mengingatkan bahwa Indonesia memiliki banyak pengalaman mengenai eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan atas dasar legalitas, tetapi pada akhirnya meninggalkan persoalan lingkungan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pemerintah diminta belajar dari berbagai pengalaman tersebut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya tidak ingin Gunung Ciremai dijadikan santapan kepentingan elite politik maupun kepentingan ekonomi sesaat. Jangan sampai yang menikmati hasilnya hanya segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya hingga anak cucu kita nanti. Ciremai adalah warisan alam yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas,” katanya.

Ramliki juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani agar bersikap lebih kritis dan berhati-hati dalam menyikapi rencana proyek geothermal tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap investasi tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Ramliki memberikan peringatan bahwa apabila pemerintah tetap memaksakan proyek geothermal tanpa transparansi, kajian ilmiah yang komprehensif, serta pelibatan masyarakat secara bermakna, maka potensi penolakan dari masyarakat akan semakin besar.

“PMII tidak menolak pembangunan ataupun energi terbarukan. Namun kami menolak apabila pembangunan dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup. Gunung Ciremai bukan milik segelintir orang atau kelompok tertentu, melainkan warisan bangsa yang harus dijaga bersama. Jangan sampai kita baru menyesal ketika kerusakan itu benar-benar terjadi,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup