Bangunan di Bundaran Cijoho Disegel Satpol PP! Pembangunan Dihentikan, Ini Alasannya

KUNINGANSATU.COM,- Aktivitas pembangunan sebuah bangunan usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, untuk sementara dihentikan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan memasang tanda penyegelan di lokasi tersebut pada Selasa (21/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan karena bangunan yang tengah dikerjakan belum memenuhi sejumlah persyaratan legalitas dan perizinan pembangunan. Dalam penertiban itu, Satpol PP turut melibatkan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan bahwa penghentian pembangunan bersifat sementara. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Bangunan ini belum memenuhi kelengkapan legalitas sesuai dengan Perda Trantibum, terutama Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap pembangunan harus didahului dengan pemenuhan legalitas,” kata Allex saat ditemui di lokasi.

Penyegelan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut Allex, pemasangan segel bukan merupakan keputusan penghentian pembangunan secara permanen. Pemilik atau pengelola masih dapat mengurus dokumen yang belum lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setelah seluruh legalitas dipenuhi, pengelola bisa mengajukan permohonan pembukaan segel. Nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika sudah sesuai, segel dapat dibuka dan pembangunan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Namun, selama tanda penyegelan masih terpasang, seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut dilarang dilakukan.

“Selama masih disegel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Ini untuk memastikan proses pembangunan berjalan setelah seluruh persyaratan legalitas terpenuhi,” tegas Allex.

Selain persoalan perizinan, aspek tata ruang juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., menyebutkan pihaknya telah menyampaikan sejumlah arahan kepada pemilik bangunan, salah satunya berkaitan dengan penyesuaian garis sempadan bangunan.

Perwakilan pihak pengelola bangunan, Nandang, menyatakan siap mengikuti ketentuan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Ia mengatakan proses pengurusan perizinan akan segera dilengkapi, termasuk menindaklanjuti arahan mengenai penyesuaian tata letak bangunan.

“Kami akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Memang ada arahan dari DPUTR terkait perubahan tata letak bangunan, dan itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dengan adanya penyegelan tersebut, pembangunan di kawasan Bundaran Cijoho untuk sementara tidak dapat dilanjutkan hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi dan tata letak bangunan disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup