Rp662 Miliar untuk Hibah Instansi Vertikal, BEM UNISA: Efisiensi untuk Siapa?

KUNINGANSATU.COM,- Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 patut mendapatkan perhatian serius. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusung kebijakan efisiensi belanja sebagai respons terhadap tekanan fiskal dan penurunan transfer pemerintah pusat. Kebijakan tersebut bahkan disertai realokasi anggaran sekitar Rp5,1 triliun yang disebut akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Namun, di tengah narasi penghematan tersebut, terdapat fakta lain yang memunculkan pertanyaan publik: alokasi dana hibah kepada sejumlah instansi vertikal justru mencapai angka yang sangat besar.

Berdasarkan Naskah Kajian BEM UNISA Tentang Evaluasi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, total dana hibah kepada lima instansi vertikal mencapai Rp662.307.848.500. Rinciannya, Kodam III/Siliwangi menerima Rp319.222.222.224, Polda Jawa Barat sebesar Rp214.196.737.388, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp100.000.000.000, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebesar Rp23.888.888.888, dan Komite Intelijen Daerah sebesar Rp5.000.000.000. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa belanja hibah kepada instansi vertikal menjadi salah satu pengeluaran yang memiliki nilai fiskal signifikan dalam struktur APBD Jawa Barat Tahun 2026.

Yang menjadi sorotan bukan hanya besarnya angka tersebut, tetapi juga lonjakan alokasinya dibandingkan tahun sebelumnya. Hibah kepada Kodam III/Siliwangi meningkat dari sekitar Rp54 miliar menjadi sekitar Rp319 miliar. Sementara itu, hibah kepada Polda Jawa Barat meningkat dari sekitar Rp44,9 miliar menjadi sekitar Rp214 miliar. Dengan demikian, peningkatan hibah kepada dua institusi tersebut mencapai sekitar lima hingga enam kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan efisiensi yang sedang digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah sesungguhnya sederhana: efisiensi anggaran ini diterapkan kepada sektor yang mana? Sebab, ketika sejumlah program pembangunan dan belanja daerah harus mengalami rasionalisasi, peningkatan hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal tentu membutuhkan argumentasi kebijakan yang kuat. Publik berhak mengetahui dasar kebutuhan, urgensi, target kinerja, serta manfaat nyata dari setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD.

Penting untuk ditegaskan bahwa pemberian hibah tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan hibah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Namun, persoalan kebijakan publik tidak berhenti pada pertanyaan legal atau ilegal. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting, yaitu: apakah kebijakan tersebut efektif, proporsional, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat?

Jawa Barat sendiri masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius. Kemiskinan, pengangguran usia produktif, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan lingkungan, serta pemberdayaan UMKM merupakan persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah tentu harus memiliki skala prioritas yang jelas agar APBD benar-benar digunakan untuk menghasilkan manfaat publik yang optimal.

Kajian tersebut juga menghadirkan sebuah simulasi alternatif penggunaan dana sebesar Rp662,3 miliar apabila dialokasikan pada sektor-sektor pelayanan publik. Dalam simulasi tersebut, 25 persen diarahkan untuk pendidikan, 20 persen untuk kesehatan, 20 persen untuk penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, 15 persen untuk pemberdayaan UMKM, 12 persen untuk pembangunan fasilitas publik, serta 8 persen untuk perbaikan lingkungan hidup. Simulasi ini bukan merupakan rencana anggaran resmi pemerintah, melainkan ilustrasi untuk menunjukkan bahwa setiap kebijakan anggaran selalu memiliki alternatif dan konsekuensi terhadap manfaat yang dapat diterima masyarakat.

Bahkan dalam proyeksi kajian tersebut, penggunaan anggaran secara alternatif berpotensi memberikan bantuan pendidikan kepada sekitar 50.000 penerima manfaat, meningkatkan fasilitas sekitar 100 puskesmas atau klinik, memberikan pelatihan kepada sekitar 20.000 pencari kerja, melakukan pendampingan terhadap sekitar 10.000 pelaku UMKM, membangun atau memperbaiki sekitar 150 kilometer jalan lingkungan, hingga melakukan penanaman sekitar 500.000 pohon. Sekali lagi, angka tersebut merupakan simulasi ilustratif, tetapi cukup untuk memperlihatkan betapa besar kemungkinan manfaat yang dapat dihasilkan apabila anggaran diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Selain persoalan prioritas, transparansi menjadi hal yang tidak kalah penting. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui siapa penerima hibah dan berapa besar nominal yang diberikan. Pemerintah perlu membuka secara jelas alasan pemberian hibah, indikator kebutuhan, target kinerja, output yang diharapkan, serta manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam dokumen kajian disebutkan bahwa belum terdapat penjelasan yang komprehensif mengenai sejumlah indikator tersebut. Kondisi ini memang tidak dapat langsung dimaknai sebagai pelanggaran, tetapi menunjukkan perlunya peningkatan keterbukaan agar penggunaan APBD dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hal lain yang juga patut menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih pembiayaan. Instansi seperti Kodam, Kepolisian, dan Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang secara kelembagaan memperoleh pembiayaan utama melalui APBN. Oleh karena itu, apabila pemerintah daerah memberikan hibah melalui APBD, perlu terdapat batasan penggunaan yang jelas agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang tidak telah tercakup dalam pembiayaan APBN. Kajian ini tidak menyimpulkan adanya double financing, tetapi menekankan bahwa potensi tersebut harus menjadi ruang evaluasi dalam rangka memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menolak keberadaan institusi penerima hibah, apalagi menuduh adanya pelanggaran tanpa dasar. Persoalan utamanya adalah arah kebijakan fiskal dan keberpihakan APBD. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara prinsip pengelolaan keuangan daerah juga menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan urgensi peningkatan hibah tersebut. DPRD Jawa Barat harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius, sementara mekanisme evaluasi dan audit kinerja perlu memastikan bahwa setiap dana hibah benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat diukur. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan kewajiban dalam pengelolaan uang rakyat.

Sebab ketika pemerintah meminta masyarakat memahami pentingnya efisiensi, masyarakat juga berhak bertanya: jika anggaran harus dihemat, mengapa hibah kepada instansi vertikal justru meningkat hingga ratusan miliar rupiah? Dan yang lebih penting, apakah Rp662 miliar tersebut benar-benar telah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Jawa Barat?

Itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab bukan dengan narasi, tetapi dengan data, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepada publik.



Oleh : Muhamad Sayffulloh Rohman, Presiden mahasiswa UNIVERSITAS ISLAM AL-IHYA KUNINGAN

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup