Uha Juhana: Jangan Bicara Keterbukaan Informasi di Tepi Waduk, Jika Dokumen Publik Masih Tenggelam

KUNINGANSATU.COM – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengenai komitmen bersama Pemerintah Daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi dinilai bertolak belakang dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Nuzul saat agenda Media Gathering bertajuk Merajut Komunikasi, Menguatkan Kolaborasi untuk Kuningan yang Lebih Baik di kawasan Waduk Darma, Minggu (26/7/2026).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut komitmen yang disampaikan Ketua DPRD tersebut tidak lebih dari retorika apabila belum diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Jangan bicara keterbukaan informasi di tepi waduk, sementara dokumen-dokumen publik justru masih tenggelam dan sulit ditemukan masyarakat. Keterbukaan informasi itu tidak diukur dari seberapa meriah acara seremonial digelar, tetapi dari seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang memang menjadi haknya,” kata Uha, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, ukuran profesionalisme sebuah pemerintahan bukan terletak pada banyaknya forum diskusi dengan insan pers, melainkan pada kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menyoroti masih banyaknya produk hukum daerah yang hingga kini belum tersedia secara lengkap pada portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kuningan.

“Hal paling sederhana saja belum mampu dipenuhi. Perda, Perbup, Kepbup hingga berbagai produk hukum lainnya masih banyak yang tidak tersedia. Kalau masyarakat harus mencari-cari dokumen yang seharusnya dipublikasikan, lalu di mana letak komitmen keterbukaan informasi yang selalu digaungkan itu?” ujarnya.

Uha kemudian mengungkit polemik SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 tentang tunjangan DPRD Tahun 2025 yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan melalui portal resmi pemerintah daerah.

“SK Bupati tentang tunjangan DPRD Tahun 2025 yang kini menjadi polemik saja tidak pernah ada di portal resmi PPID maupun JDIH. Lalu di mana komitmen keterbukaan informasi publiknya?” tegasnya.

Tak hanya itu, Uha juga menilai keberadaan PPID pada masing-masing perangkat daerah masih sebatas formalitas administratif.

“Keberadaan PPID di setiap SKPD jangan hanya menjadi pajangan. Faktanya, masih ada perangkat daerah yang kebingungan ketika masyarakat meminta informasi. Ini menunjukkan budaya keterbukaan belum benar-benar hidup di lingkungan birokrasi,” katanya.

Uha turut menanggapi pernyataan Nuzul Rachdy yang meminta wartawan bekerja secara kompeten dan profesional. Menurutnya, standar profesionalisme tidak boleh hanya dibebankan kepada insan pers.

“Profesional itu bukan hanya untuk wartawan. Pemerintah Daerah dan DPRD juga harus profesional. Profesional berarti patuh pada regulasi, transparan dalam setiap kebijakan, membuka akses informasi publik, dan siap diawasi masyarakat. Jangan sampai yang diminta profesional hanya pers, sementara badan publik masih menutup dokumen yang semestinya terbuka,” pungkasnya.

Ia berharap komitmen keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai slogan yang indah didengar dalam forum-forum seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengelolaan PPID dan JDIH yang aktif, transparan, dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap setiap informasi publik yang wajib diumumkan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup