Kasus Tunjangan DPRD Kuningan Naik Babak, Setelah Eksekutif Kini Legislatif Dimintai Keterangan
KUNINGANSATU.COM – Penyelidikan dugaan penyimpangan penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017-2025 terus bergerak. Setelah sebelumnya memintai keterangan sejumlah pejabat aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kini mulai memperluas penyelidikan ke unsur legislatif.
Berdasarkan informasi yang diterima Kuningansatu.com, pada Senin (27/7/2026) sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan terlihat memenuhi panggilan Kejari Kuningan untuk dimintai keterangan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, sedikitnya terdapat lima anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang hadir memenuhi panggilan tersebut. Kelimanya diketahui merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan, alat kelengkapan dewan yang memiliki peran dalam pembahasan dan penyusunan anggaran daerah.
Masuknya unsur Banggar dalam rangkaian pemanggilan ini menandai perkembangan baru dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Kuningan. Sebab, sebelumnya penyidik lebih banyak meminta keterangan dari kalangan eksekutif, baik pejabat yang masih aktif maupun mereka yang telah purna tugas.
Salah satu mantan pejabat yang sebelumnya memenuhi panggilan Kejari adalah Maman Nurachman, S.H., M.Si., yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuningan. Di antaranya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, serta Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
Selain Maman, penyidik juga telah meminta keterangan dua mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, yakni H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., dan Dr. H. Deni Hamdani, M.Si.
Saat dikonfirmasi usai memenuhi panggilan, Deni Hamdani yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejari Kuningan.
“Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Rangkaian pemanggilan yang kini menjangkau unsur legislatif dinilai semakin menunjukkan bahwa penyelidikan Kejari Kuningan dilakukan secara menyeluruh. Penyidik tampak menelusuri setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pembahasan, penganggaran, hingga penetapan kebijakan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan sepanjang periode 2017-2025.
Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun identitas lima anggota DPRD yang memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, Kuningansatu.com juga telah berupaya menghubungi kelima anggota DPRD yang dimaksud. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan yang diberikan terkait pemanggilan oleh Kejari Kuningan.
Kuningansatu.com akan terus menelusuri perkembangan penyelidikan ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.***
















