Tunda Bayar Belum Tuntas? Ini Kata Kepala BPKAD Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, menegaskan bahwa penyelesaian gagal bayar tahun anggaran 2024 telah dilakukan pemerintah daerah secara resmi, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di media sosial resmi BPKAD Kuningan, Jumat (7/11/2025).

Dalam penjelasannya, Deden menyoroti pentingnya membedakan antara kewajiban jangka pendek dan gagal bayar. Ia menjelaskan bahwa gagal bayar tahun 2024 merupakan bagian dari kewajiban jangka pendek yang timbul dari transaksi belanja daerah dengan pihak ketiga. Prosesnya, kata Deden, tidak serta-merta terjadi, melainkan melalui tahapan panjang dan ketat.

“Dimulai dari inventarisasi Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Perintah Membayar (SPM) per 31 Desember 2024. Setelah itu dilakukan review oleh Inspektorat untuk memastikan bahwa seluruh tagihan yang diajukan benar-benar sah dan layak ditetapkan sebagai hutang yang harus dibayar,” ungkapnya.

Deden juga menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi dan validasi tersebut, penetapan hutang gagal bayar dilakukan melalui Keputusan Bupati, yang kemudian menjadi dasar untuk memasukkannya dalam perubahan penyebaran APBD pada awal tahun sebagai syarat mutlak pelaksanaan pembayaran.

Ia menegaskan, apabila terdapat klaim kewajiban lain yang berasal dari tahun 2024, 2023, atau bahkan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengakuinya sebagai hutang tanpa melalui prosedur resmi. Semua klaim tersebut harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan atau review Inspektorat sebelum dapat ditetapkan kembali melalui keputusan kepala daerah.

“Mengakui hutang tanpa prosedur resmi adalah kekeliruan bagi lembaga itu sendiri. Karena itu setiap klaim harus melewati mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deden menepis anggapan bahwa pernyataan pemerintah daerah mengenai tuntasnya pembayaran gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar merupakan bentuk penyamaran dialektika atau upaya mengaburkan informasi. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merujuk langsung pada laporan keuangan dan APBD yang telah ditetapkan, serta telah diperiksa oleh BPK.

“Pemerintah daerah tidak pernah mengklaim bahwa seluruh kewajiban jangka pendek telah tuntas. Yang disampaikan tuntas adalah gagal bayar, karena gagal bayar hanyalah salah satu komponen dari kewajiban jangka pendek itu sendiri. Klasifikasi dan terminologinya sudah jelas diatur dalam regulasi, dan BPK pun menyatakan bahwa seluruh poin kewajiban telah sesuai dengan ketentuan,” terang Deden.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini semakin cerdas dalam membedakan apakah suatu informasi merupakan penyamaran dialektika atau memang terminologi resmi dalam laporan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK.

“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan istilah-istilah yang disamarkan. Semua tercatat dengan jelas sesuai ketentuan,” tutupnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup