Setelah Dua Mantan Sekwan, Hari Ini Pejabat BPKAD dan Sekretariat DPRD Kembali Dipanggil Kejari

KUNINGANSATU.COM – Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017-2025 terus bergulir.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali dikabarkan mendapat panggilan dan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, setidaknya tiga aparatur sipil negara (ASN) kembali masuk dalam rangkaian pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026).

Salah satu nama yang mendapat panggilan adalah Rizki Subagdja, S.Si., M.Sc., M.Eng., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan.

Rizki membenarkan dirinya mendapat informasi mengenai surat panggilan dari Kejari Kuningan ketika dikonfirmasi Kuningansatu.com pada Senin (20/7/2026).

“Iya, kemarin pimpinan ngasih tahu ada surat panggilan dari kejaksaan,” katanya.

Ia menegaskan akan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik tentu akan hadir,” ujarnya.

Selain Rizki, nama lain yang turut mendapat panggilan adalah Mas Sarif Rochijat, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.

Sarif diketahui kembali dipanggil untuk kedua kalinya. Jika sebelumnya ia dimintai keterangan berkaitan dengan jabatannya di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, kali ini pemanggilan disebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya di BPKAD Kabupaten Kuningan.

“Iya dipanggil lagi,” kata Sarif saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, di sela kegiatan rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, satu nama lain yang dikabarkan turut dipanggil Kejari Kuningan adalah Endan Cendana, S.E., yang merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.

Namun, informasi mengenai pemanggilan Endan tersebut hingga kini belum terkonfirmasi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut mengaku belum menerima laporan dari yang bersangkutan.

Menurut Guruh, Endan Cendana merupakan ASN dengan jabatan Fungsional Umum di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kalau Endan itu Fungsional Umum. Soal benar tidaknya pemanggilan, belum ada laporan ke saya,” kata Guruh.

Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut menambah panjang daftar pihak yang dimintai keterangan oleh Kejari Kuningan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, dua mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan juga dikabarkan turut dipanggil Kejari Kuningan. Selain itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat lain yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan anggaran daerah juga telah dimintai keterangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Kuningansatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Kuningan untuk memastikan rangkaian pemeriksaan serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup