Di Balik Raihan WTP, Banggar DPRD Ungkap 17 Temuan dan PAD Hanya 79,30 Persen
KUNINGANSATU.COM,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2026).
Pandangan dan rekomendasi Badan Anggaran dibacakan oleh juru bicara Banggar, Lina Parlina dan Yaya, yang menegaskan bahwa pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Banggar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Banggar mengingatkan bahwa raihan opini WTP bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari persoalan.
“Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan ukuran bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari kelemahan maupun penyimpangan,” tegas Banggar dalam nota rekomendasinya.
Banggar mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK masih menemukan 17 temuan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut antara lain menyangkut pengelolaan aset daerah, kekurangan volume pekerjaan proyek, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari sisi pendapatan, Banggar menilai target PAD Tahun Anggaran 2025 belum disusun berdasarkan kajian potensi yang realistis. Hal itu berdampak pada rendahnya capaian pendapatan daerah. Dari target pendapatan sebesar Rp2,825 triliun, realisasi hanya mencapai Rp2,641 triliun atau 93,50 persen. Sementara PAD yang ditargetkan sebesar Rp479,04 miliar hanya terealisasi Rp379,88 miliar atau 79,30 persen.
Banggar juga menyoroti rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 67,76 persen dari target. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya pendataan objek retribusi, pemungutan, pengawasan, hingga penagihan.
Di sektor belanja, Banggar menilai masih terdapat berbagai kelemahan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, kesalahan klasifikasi akun belanja, hingga berbagai temuan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana.
Selain itu, persoalan aset daerah kembali menjadi perhatian. Banggar mencatat masih adanya dokumen kepemilikan aset yang tidak diketahui keberadaannya, termasuk sertifikat tanah dan ratusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta puluhan ruas jalan kabupaten yang belum memiliki penetapan status secara administratif.
Atas berbagai persoalan tersebut, Badan Anggaran menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Di antaranya memperbaiki sistem pendataan dan pengawasan pajak daerah, mengevaluasi tata kelola retribusi, menyusun target PAD berdasarkan potensi riil, meningkatkan kualitas evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, mempercepat penataan aset daerah, hingga memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses pengelolaan APBD.
Banggar berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga APBD benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
















