Skandal Korupsi Bank BJB Kantor Cabang Kuningan: Tersangka Ditahan, Rumah Digeledah, Kerugian Rp9,475 Miliar
Kerugian dan Audit Internal
Audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB pada 29 September 2025 mencatat kerugian riil nasabah sebesar Rp9,475 miliar. Angka ini muncul setelah dikurangi cashback yang dibayarkan tersangka kepada nasabah. Nilai kerugian tersebut sudah dikonfirmasi Kejari Kuningan dalam rilis resminya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank BJB Kantor Cabang Kuningan mengganti seluruh dana nasabah yang hilang. Hal ini dilakukan karena bank berkewajiban menjamin keamanan simpanan, terlebih Bank BJB adalah peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski nasabah tidak lagi menanggung kerugian langsung, kasus ini tetap menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, Bank BJB adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, setiap kerugian yang dialami bank dianggap sebagai kerugian negara.
Penggantian dana oleh Bank BJB juga memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan antara tersangka dan nasabah, melainkan menyangkut tanggung jawab korporasi dan reputasi lembaga perbankan daerah. Bank wajib membuktikan bahwa mereka mampu menjaga kepercayaan masyarakat meskipun ada oknum di dalamnya yang melakukan kejahatan.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal bank. Bagaimana mungkin fraud dengan nilai miliaran rupiah bisa berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi lebih awal? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan publik sekaligus tantangan bagi Bank BJB untuk memperbaiki mekanisme kontrolnya.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan pasal berlapis yang terdiri dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Secara khusus, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana berat.
Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Dengan demikian, meskipun unsur dakwaan primair tidak terbukti di persidangan, tersangka tetap bisa dijerat dengan pasal lain yang lebih ringan.
Selain itu, RMP juga dikenakan sangkaan pencucian uang melalui Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 KUHP. Pasal ini menjerat tersangka karena terbukti memindahkan dana ke banyak rekening untuk menyamarkan asal-usul uang.
Ancaman pidana dari gabungan pasal-pasal ini tergolong berat. Tersangka tidak hanya terancam hukuman penjara yang panjang, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak, harta bendanya bisa disita untuk menutup kerugian negara.
Penerapan pasal berlapis ini menjadi sinyal bahwa Kejari Kuningan tidak main-main dalam menangani kasus. Mereka memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman setimpal sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Kronologi 2019-2025
Kasus ini bermula pada Maret 2019, ketika RMP pertama kali menduduki posisi Relationship Officer Konsumer di Bank BJB Kantor Cabang Kuningan. Dari titik inilah ia mulai menawarkan program fiktif “Gebyar Tanda Mata” kepada nasabah prioritas. Meski masih kecil nilainya, transaksi pertama itu menjadi pintu masuk bagi praktik fraud yang kemudian membesar.
Pada tahun-tahun berikutnya, 2020 hingga 2022, jumlah nasabah yang mengikuti program tersebut bertambah. RMP semakin lihai memainkan kepercayaan nasabah dengan memberikan cashback tepat waktu. Setiap slip penarikan kosong yang ditandatangani nasabah ia gunakan untuk menguras rekening secara sistematis, sementara pengawasan internal bank gagal mendeteksi pola tersebut.
Memasuki 2023, nilai transaksi yang digelapkan semakin meningkat. Dengan jaringan rekening penampung yang lebih luas, tersangka mulai menyalurkan dana ke berbagai rekening atas nama orang lain. Tujuannya untuk memecah aliran dana agar lebih sulit dilacak. Pada fase ini, potensi pencucian uang mulai terlihat jelas.
Tahun 2024 menjadi titik rawan ketika sebagian nasabah mulai mempertanyakan keberadaan dana mereka. Namun, karena RMP rutin memberikan cashback, sebagian besar nasabah tetap percaya. Hingga akhirnya, pada pertengahan 2025, beberapa nasabah berusaha menarik dana penuh dari rekening program fiktif. Saat dicek, ternyata tidak ada rekening yang dimaksud.
Barulah pada September 2025, audit internal Bank BJB dilakukan dan menemukan kerugian Rp9,475 miliar. Temuan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sebulan kemudian, tepatnya 2 Oktober 2025, Kejari Kuningan resmi menetapkan RMP sebagai tersangka, menahannya, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Sorotan Publik dan Dampak Sistemik
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Kuningan dan Jawa Barat. Skandal di Bank BJB Kantor Cabang Kuningan dianggap mencoreng reputasi bank pembangunan daerah yang selama ini dipercaya mengelola dana publik. Bagi banyak nasabah, kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang keamanan simpanan mereka.
Beberapa pengamat ekonomi dan perbankan menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Fraud bernilai miliaran rupiah bisa berjalan selama enam tahun tanpa alarm sistem yang memadai. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem kontrol perlu diperbaiki, baik di level kantor cabang maupun pusat.
Selain itu, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan milik daerah. Bank BJB, yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan Jawa Barat, kini harus menghadapi krisis reputasi. Masyarakat akan menunggu sejauh mana manajemen berbenah agar kasus serupa tidak terulang.
Kejari Kuningan memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih ditelusuri. Dengan begitu, kasus ini bisa berkembang lebih luas dari sekadar perbuatan individu.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum. Pertanyaan terbesar adalah apakah kasus ini hanya ulah seorang pegawai nakal, atau ada celah sistemik yang memungkinkan praktik fraud berlangsung lama tanpa terdeteksi. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan langkah besar dalam memperkuat perbankan daerah di masa depan.***
















