Skandal Korupsi Bank BJB Kantor Cabang Kuningan: Tersangka Ditahan, Rumah Digeledah, Kerugian Rp9,475 Miliar
KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan Resa Madya Prasmala (RMP), 32 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Kuningan. Penetapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
RMP merupakan pegawai bank dengan jabatan terakhir sebagai Relationship Manager Priority Banking, posisi yang membuatnya memiliki akses langsung terhadap rekening nasabah prioritas. Kejaksaan menyebut, dari posisinya inilah ia memanfaatkan kelemahan sistem internal bank untuk menjalankan modus penipuan yang berlangsung bertahun-tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tersangka telah dipanggil secara patut dan hadir kooperatif dalam pemeriksaan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Brian.
Penahanan terhadap tersangka menunjukkan keseriusan Kejari Kuningan dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan keuangan publik ini. Apalagi, Bank BJB merupakan BUMD yang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Dengan status itu, kerugian yang ditimbulkan otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Publik menyambut penetapan tersangka ini dengan penuh perhatian. Bagi banyak pihak, langkah Kejari Kuningan menjadi awal penting untuk membuka tabir praktik fraud yang sudah berlangsung sejak 2019, sekaligus menguji integritas lembaga perbankan daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Penggeledahan Dua LokasiTak lama setelah penetapan tersangka, Kejari Kuningan bergerak cepat melakukan penggeledahan. Pada Kamis sore sekitar pukul 14.30 WIB, tim penyidik mendatangi rumah pribadi RMP di kawasan Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pengurus RT serta perangkat desa setempat.
Sebanyak tujuh petugas kejaksaan dikerahkan dalam operasi tersebut. Untuk menjaga transparansi, setiap tahapan penggeledahan dicatat dalam berita acara, sementara garis pengaman dipasang di lokasi setelah penyidik meninggalkan tempat. Prosedur ini dilakukan agar publik mengetahui bahwa setiap langkah aparat dijalankan sesuai aturan hukum.
Selain rumah pribadi RMP, penggeledahan juga dilakukan di satu titik lain yang diduga terkait kasus ini. Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, mengonfirmasi hal tersebut.
“Ada dua lokasi yang kami geledah. Detail hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut di kantor kejaksaan,” ujarnya.
Meski belum merinci temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah itu penting untuk memperkuat bukti yang sudah ada.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan tidak ada celah yang terlewat,” kata Brian Kukuh Mediarto.
Penggeledahan menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak main-main. Aparat hukum berupaya menelusuri seluruh jejak digital maupun fisik dari aliran dana hasil kejahatan, dengan harapan menemukan bukti tambahan yang bisa menyeret pihak lain yang mungkin terlibat.
Modus Penipuan Program Fiktif
Penyidik Kejari Kuningan mengungkap bahwa modus kejahatan yang dijalankan tersangka cukup rapi dan memanfaatkan celah kepercayaan nasabah. RMP menawarkan program investasi fiktif bernama “Gebyar Tanda Mata” kepada 17 nasabah prioritas. Program ini menjanjikan cashback besar dengan tenor 1 hingga 3 bulan.
Nasabah yang tergiur kemudian diminta menandatangani slip penarikan kosong. Slip itu digunakan RMP untuk menarik dana dari rekening utama para nasabah. Seolah-olah dana tersebut dipindahkan ke rekening khusus program “Gebyar Tanda Mata”, padahal faktanya rekening tersebut tidak pernah ada.
Selama enam tahun, dari Maret 2019 hingga Mei 2025, tersangka tercatat melakukan 72 transaksi penarikan dengan nilai total Rp14,625 miliar. Dana hasil penarikan tidak masuk ke produk bank apa pun, melainkan dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan oleh RMP.
Untuk menutupi aksinya, RMP tetap memberikan cashback kepada nasabah sesuai janji. Total cashback yang dibayarkan mencapai Rp5,15 miliar. Strategi ini membuat nasabah percaya bahwa program investasi tersebut berjalan normal, sehingga penipuan tidak cepat terdeteksi.
Modus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa nasabah mencoba mencairkan dana yang dijanjikan. Saat dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak pernah memiliki rekening program khusus. Dari sinilah kecurigaan muncul dan audit internal dilakukan oleh Bank BJB Kantor Cabang Kuningan.
Kerugian dan Audit Internal
Audit internal yang dilakukan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB pada 29 September 2025 mencatat kerugian riil nasabah sebesar Rp9,475 miliar. Angka ini muncul setelah dikurangi cashback yang dibayarkan tersangka kepada nasabah. Nilai kerugian tersebut sudah dikonfirmasi Kejari Kuningan dalam rilis resminya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bank BJB Kantor Cabang Kuningan mengganti seluruh dana nasabah yang hilang. Hal ini dilakukan karena bank berkewajiban menjamin keamanan simpanan, terlebih Bank BJB adalah peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski nasabah tidak lagi menanggung kerugian langsung, kasus ini tetap menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, Bank BJB adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, setiap kerugian yang dialami bank dianggap sebagai kerugian negara.
Penggantian dana oleh Bank BJB juga memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan antara tersangka dan nasabah, melainkan menyangkut tanggung jawab korporasi dan reputasi lembaga perbankan daerah. Bank wajib membuktikan bahwa mereka mampu menjaga kepercayaan masyarakat meskipun ada oknum di dalamnya yang melakukan kejahatan.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal bank. Bagaimana mungkin fraud dengan nilai miliaran rupiah bisa berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi lebih awal? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan publik sekaligus tantangan bagi Bank BJB untuk memperbaiki mekanisme kontrolnya.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan pasal berlapis yang terdiri dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Secara khusus, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana berat.
Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Dengan demikian, meskipun unsur dakwaan primair tidak terbukti di persidangan, tersangka tetap bisa dijerat dengan pasal lain yang lebih ringan.
Selain itu, RMP juga dikenakan sangkaan pencucian uang melalui Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 KUHP. Pasal ini menjerat tersangka karena terbukti memindahkan dana ke banyak rekening untuk menyamarkan asal-usul uang.
Ancaman pidana dari gabungan pasal-pasal ini tergolong berat. Tersangka tidak hanya terancam hukuman penjara yang panjang, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak, harta bendanya bisa disita untuk menutup kerugian negara.
Penerapan pasal berlapis ini menjadi sinyal bahwa Kejari Kuningan tidak main-main dalam menangani kasus. Mereka memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman setimpal sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Kronologi 2019-2025
Kasus ini bermula pada Maret 2019, ketika RMP pertama kali menduduki posisi Relationship Officer Konsumer di Bank BJB Kantor Cabang Kuningan. Dari titik inilah ia mulai menawarkan program fiktif “Gebyar Tanda Mata” kepada nasabah prioritas. Meski masih kecil nilainya, transaksi pertama itu menjadi pintu masuk bagi praktik fraud yang kemudian membesar.
Pada tahun-tahun berikutnya, 2020 hingga 2022, jumlah nasabah yang mengikuti program tersebut bertambah. RMP semakin lihai memainkan kepercayaan nasabah dengan memberikan cashback tepat waktu. Setiap slip penarikan kosong yang ditandatangani nasabah ia gunakan untuk menguras rekening secara sistematis, sementara pengawasan internal bank gagal mendeteksi pola tersebut.
Memasuki 2023, nilai transaksi yang digelapkan semakin meningkat. Dengan jaringan rekening penampung yang lebih luas, tersangka mulai menyalurkan dana ke berbagai rekening atas nama orang lain. Tujuannya untuk memecah aliran dana agar lebih sulit dilacak. Pada fase ini, potensi pencucian uang mulai terlihat jelas.
Tahun 2024 menjadi titik rawan ketika sebagian nasabah mulai mempertanyakan keberadaan dana mereka. Namun, karena RMP rutin memberikan cashback, sebagian besar nasabah tetap percaya. Hingga akhirnya, pada pertengahan 2025, beberapa nasabah berusaha menarik dana penuh dari rekening program fiktif. Saat dicek, ternyata tidak ada rekening yang dimaksud.
Barulah pada September 2025, audit internal Bank BJB dilakukan dan menemukan kerugian Rp9,475 miliar. Temuan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sebulan kemudian, tepatnya 2 Oktober 2025, Kejari Kuningan resmi menetapkan RMP sebagai tersangka, menahannya, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Sorotan Publik dan Dampak Sistemik
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Kuningan dan Jawa Barat. Skandal di Bank BJB Kantor Cabang Kuningan dianggap mencoreng reputasi bank pembangunan daerah yang selama ini dipercaya mengelola dana publik. Bagi banyak nasabah, kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang keamanan simpanan mereka.
Beberapa pengamat ekonomi dan perbankan menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Fraud bernilai miliaran rupiah bisa berjalan selama enam tahun tanpa alarm sistem yang memadai. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem kontrol perlu diperbaiki, baik di level kantor cabang maupun pusat.
Selain itu, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan milik daerah. Bank BJB, yang memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan Jawa Barat, kini harus menghadapi krisis reputasi. Masyarakat akan menunggu sejauh mana manajemen berbenah agar kasus serupa tidak terulang.
Kejari Kuningan memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih ditelusuri. Dengan begitu, kasus ini bisa berkembang lebih luas dari sekadar perbuatan individu.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum. Pertanyaan terbesar adalah apakah kasus ini hanya ulah seorang pegawai nakal, atau ada celah sistemik yang memungkinkan praktik fraud berlangsung lama tanpa terdeteksi. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan langkah besar dalam memperkuat perbankan daerah di masa depan.***
















