https://shorturl.fm/KmniZ
Disposisi Kejari Terbit, Tunjangan DPRD Kuningan Mulai Ditelaah Pidsus
KUNINGANSATU.COM – Kejaksaan Negeri Kuningan mulai memproses laporan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Laporan tersebut telah didisposisikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, usai menghadiri rapat koordinasi terbatas penanggulangan kemarau dan pencegahan kebakaran di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda Kuningan, Rabu (13/5/2026).
“Ditindaklanjuti, kemarin ada laporan masuk, kemudian Ibu Kajari disposisi sudah ke Pidsus,” ujar Brian kepada wartawan.
Meski demikian, Brian mengaku belum mengetahui detail perkembangan penanganan laporan tersebut karena proses saat ini berada di bidang Pidsus.
“Kalau itu saya belum tahu ya, karena nanti Pidsus yang menangani,” katanya.
Menurutnya, kejaksaan akan terlebih dahulu menelaah fakta-fakta awal sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Nanti akan kita lihat faktanya gimana, mungkin nanti dari hasil fakta sudah dapat apa, kita tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai target waktu penanganan laporan, Brian menyebut Kejaksaan Negeri Kuningan juga tengah menangani sejumlah prioritas lain. Namun ia memastikan proses pendalaman akan dilakukan secepat mungkin.
“Kalau sekarang, karena ini ada prioritas-prioritas lain ya, mungkin sekarang nggak ada, cuma akan kita tempuh dalam waktu yang tidak lama, sebisa mungkin,” ungkapnya.
Sebelumnya, laporan mengenai tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik setelah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Pelapor meminta aparat penegak hukum menelaah kebijakan pemberian tunjangan yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum mengungkap detail isi laporan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam tahap pendalaman awal.***















