Tak Semua Sawah Masuk LP2B, Ini Penjelasan Wahyu Hidayah Tentang Jenis dan Kriterianya
KUNINGANSATU.COM – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah menjelaskan bahwa tidak semua sawah otomatis masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan LP2B dilakukan melalui berbagai pertimbangan teknis, tata ruang wilayah, hingga keberlanjutan produksi pangan daerah.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu LP2B dan menganggap seluruh sawah otomatis masuk dalam kawasan perlindungan tersebut.
Padahal, LP2B merupakan lahan pertanian yang secara khusus ditetapkan dan dilindungi pemerintah agar tetap digunakan untuk produksi pangan secara berkelanjutan serta tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.
“Secara sederhana, LP2B adalah sawah yang dijaga agar tetap menjadi sawah demi menjaga ketahanan pangan masyarakat,” ujar Dr. Wahyu Hidayah ketika dikonfirmasi kuninganstau.com, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan LP2B memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, hingga Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelindungan LP2B.
Tujuan utama LP2B, lanjutnya, yakni menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan, melindungi sawah produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah, melindungi keberlangsungan usaha tani dan kesejahteraan petani, mendukung swasembada pangan nasional, serta menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Dalam RPJMN 2025-2029, perlindungan LP2B juga menjadi bagian penting strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan penguatan ketahanan pangan nasional. Bagi Kabupaten Kuningan sebagai daerah agraris, LP2B dinilai menjadi instrumen strategis agar sawah produktif tidak terus tergerus pembangunan permukiman, industri, perdagangan, maupun kawasan komersial.
Meski demikian, Dr. Wahyu Hidayah menegaskan tidak semua sawah otomatis dapat masuk kawasan LP2B. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesesuaian RTRW dan RDTR, kondisi eksisting lahan, produktivitas pertanian, keberlanjutan sistem irigasi, luas hamparan sawah, posisi strategis pembangunan daerah, status kawasan, hingga potensi pengembangan wilayah.
Pemerintah pusat, kata dia, juga masih menemukan ketidaksesuaian data sawah di lapangan, misalnya sawah yang sudah berubah fungsi tetapi masih tercatat sebagai sawah atau sebaliknya. Karena itu, penetapan LP2B dilakukan melalui proses identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi spasial yang ketat agar perlindungan lahan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, sawah yang diprioritaskan masuk LP2B umumnya merupakan Lahan Baku Sawah (LBS), mendukung produksi pangan daerah, memiliki sistem irigasi yang baik dan berkelanjutan, berada pada kawasan budidaya tanaman pangan, memiliki hamparan sawah relatif luas dan berkelanjutan, sesuai RTRW dan kebijakan tata ruang daerah, memiliki potensi pertanian jangka panjang, serta tidak berada pada kawasan prioritas pembangunan nonpertanian.
Dalam rancangan revisi RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026, kawasan LP2B diarahkan berada pada kawasan tanaman pangan guna menjaga kesinambungan produksi pangan daerah. Sawah irigasi teknis dengan indeks pertanaman tinggi disebut menjadi prioritas utama perlindungan LP2B.
Lebih lanjut, mantan Penjabat Sekretaris Daerah ini juga menerangkan bahwa secara umum lahan sawah di Kabupaten Kuningan dibagi berdasarkan sistem pengairannya.
Jenis pertama yakni sawah irigasi teknis yang memiliki jaringan irigasi permanen dengan pengaturan air yang baik dan stabil. Kedua, sawah irigasi setengah teknis yang memiliki jaringan irigasi tetapi pengelolaan air belum sepenuhnya optimal. Ketiga, sawah irigasi sederhana yang menggunakan sistem pengairan sederhana dengan kapasitas terbatas.
Kemudian terdapat sawah irigasi desa atau non-PU yang pengelolaan irigasinya dilakukan masyarakat atau pemerintah desa, serta sawah tadah hujan yang sangat bergantung pada curah hujan tanpa jaringan irigasi permanen.
Dari sisi produktivitas, sawah irigasi teknis disebut sebagai sawah paling produktif karena air tersedia stabil sehingga memungkinkan tanam dan panen lebih sering, bahkan dapat mencapai dua hingga tiga kali tanam per tahun dengan risiko gagal panen lebih rendah.
Sementara sawah setengah teknis memiliki produktivitas cukup baik namun pengaturan air belum sepenuhnya optimal sehingga hasil produksi masih dipengaruhi distribusi air. Sedangkan sawah tadah hujan sangat bergantung pada musim dan curah hujan sehingga produktivitasnya lebih fluktuatif dan rentan terhadap kekeringan.
Adapun lahan pertanian lain seperti kebun, ladang, maupun tegalan memiliki pola produksi berbeda dan umumnya tidak seintensif sawah padi dalam menghasilkan pangan pokok.
Karena itu, tidak semua jenis sawah memiliki peluang yang sama untuk masuk LP2B. Sawah yang lebih diprioritaskan biasanya memiliki produktivitas tinggi, sistem irigasi baik dan berkelanjutan, hamparan sawah luas dan utuh, indeks pertanaman tinggi, serta mendukung produksi pangan strategis daerah.
“Sawah irigasi teknis umumnya memiliki peluang lebih besar untuk masuk LP2B dibanding sawah dengan luasan kecil, terpencar, atau rawan kekeringan. Namun demikian, sawah tadah hujan tetap dapat masuk LP2B apabila dinilai strategis dan masih mendukung ketahanan pangan daerah,” pungkas Dr. Wahyu Hidayah.***
















