Tahun 2027 Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri? Ini Tanggapan DPRD Kuningan
KUNINGANSATU.COM – Munculnya informasi mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang disebut tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya, S.E., meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Menurut Yaya, kebijakan penataan tenaga pendidik memang merupakan bagian dari penguatan sistem kepegawaian nasional sebagaimana arah kebijakan pemerintah melalui mekanisme ASN dan PPPK. Namun demikian, pemerintah juga harus melihat fakta bahwa hingga saat ini banyak sekolah negeri masih bergantung pada keberadaan guru non-ASN.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para guru honorer yang selama ini sudah mengabdi cukup lama di dunia pendidikan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, pemerintah pada dasarnya masih memberikan ruang penugasan bagi guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan itu diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
“Artinya pemerintah pusat sendiri memahami bahwa keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan,” kata Yaya.
Selain itu, Yaya menegaskan bahwa penataan tenaga pendidik harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dan ketersediaan tenaga pendidik.
“Realitas di lapangan harus menjadi pertimbangan. Banyak sekolah masih kekurangan guru, sehingga keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai, penataan guru non-ASN seharusnya dilakukan secara bertahap, terukur, dan mempertimbangkan kebutuhan setiap daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan.
“Kalau kebijakan ini tidak disiapkan dengan matang, dikhawatirkan akan muncul kekurangan tenaga pengajar, terganggunya proses belajar mengajar, bahkan berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan,” lanjutnya.
Yaya juga menyoroti kontribusi besar para guru non-ASN yang selama ini tetap mengabdi meski dengan keterbatasan kesejahteraan dan kepastian status.
“Mereka ini bagian dari sejarah panjang pendidikan kita. Banyak yang tetap bertahan mengajar di tengah keterbatasan. Karena itu pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius, termasuk ruang afirmasi dalam proses pengangkatan PPPK,” ungkapnya.
Ia berpandangan, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kejelasan roadmap penataan guru nasional agar tidak menimbulkan multitafsir maupun keresahan di kalangan tenaga pendidik.
“Pemerintah pusat maupun daerah harus membangun komunikasi yang baik supaya informasi yang berkembang tidak simpang siur. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian arah kebijakan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yaya berharap kebijakan pemerintah ke depan tetap mengedepankan asas keadilan, keberlanjutan pelayanan pendidikan, serta penghargaan terhadap dedikasi guru non-ASN.
“Peningkatan kualitas pendidikan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini sudah mengabdi. Karena pendidikan bukan hanya soal sistem, tetapi juga tentang SDM yang menjaga keberlangsungan proses belajar di sekolah,” pungkasnya.***
















