FMPK Pertanyakan Prosedur Laporan Etik DPRD Kuningan, Dinilai Janggal dan Membingungkan
KUNINGANSATU.COM – Penanganan dugaan pelanggaran etika di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) mengaku kecewa setelah diminta mengubah alamat surat laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan secara resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Permintaan tersebut diterima Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, melalui sambungan telepon dari pihak pendamping BK. Dalam komunikasi itu, FMPK diminta menyusun ulang laporan terkait dugaan pelanggaran serius yakni anggota DPRD yang diduga menghamili seorang perempuan di luar pernikahan sah dan mengarahkannya kepada Ketua DPRD.
Padahal, laporan itu, menurut Luqman, sudah disampaikan sejak Kamis, 23 April 2026.
“Kami sudah menempuh prosedur yang benar dengan melaporkan ke BK sebagai lembaga etik internal. Tapi justru diminta mengulang dari awal dengan alasan administratif yang tidak jelas,” ujar Luqman, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, ini bukan kali pertama FMPK melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan. Dalam catatan mereka, laporan serupa pernah melibatkan sejumlah fraksi berbeda, mulai dari PKB, PKS, Gerindra hingga Golkar.
“Artinya, ini bukan kasus tunggal. Hampir semua unsur fraksi pernah terseret laporan etik. Ini yang membuat publik semakin sulit percaya,” katanya.
Menurut FMPK, kondisi tersebut berpotensi mengganggu objektivitas Badan Kehormatan, mengingat sebagian anggotanya berasal dari fraksi-fraksi yang juga pernah dilaporkan.
“Bagaimana publik bisa yakin pada netralitas, jika yang mengadili justru punya catatan persoalan serupa?” ucap Luqman.
FMPK juga mempertanyakan alasan administratif yang dijadikan dasar permintaan perubahan alamat surat. Mereka menilai, koordinasi internal seharusnya bisa dilakukan tanpa membebani pelapor untuk mengulang proses.
“Ini bukan sekadar soal teknis surat. Jangan sampai ada kesan mengulur waktu atau bahkan upaya meredam kasus,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, kecurigaan publik disebut semakin menguat. Isu adanya kompromi antaranggota dewan untuk saling melindungi pun mulai mencuat di ruang publik.
FMPK mengingatkan agar Ketua DPRD tidak terseret dalam pusaran persoalan yang dapat merusak integritas lembaga. Mereka menolak jika posisi pimpinan dewan hanya dijadikan formalitas administratif dalam menangani laporan etik.
“Jangan sampai Ketua DPRD dijadikan tameng atau bahkan penampung masalah. Jika ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, FMPK menyatakan tetap akan mengawal kasus ini melalui jalur yang dianggap tepat, yakni Badan Kehormatan serta mekanisme etik di internal partai masing-masing.
Mereka juga menegaskan akan menolak prosedur yang dinilai tidak substansial dan berpotensi mengaburkan pokok persoalan.
Kini, publik menanti sikap tegas DPRD Kabupaten Kuningan: apakah mampu menjaga marwah sebagai lembaga perwakilan rakyat, atau justru terjebak dalam pusaran kompromi yang mengikis kepercayaan masyarakat.
















