Skandal Dugaan Perzinahan Oknum DPRD Cirebon Disidangkan, BK Panggil Kuwu Kedungjaya
KUNINGANSATU.COM,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem berinisial HSG. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/5), BK memanggil SRP, Kuwu Desa Kedungjaya, sebagai pihak pengadu.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, SRP melalui kuasa hukumnya memaparkan kronologis serta sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga melibatkan FA yang disebut sebagai istri kuwu dengan HSG.
“Klien kami telah menjelaskan secara rinci kronologis kejadian serta menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki di hadapan majelis sidang BK DPRD Kota Cirebon,” ujar Charles Situmorang, kuasa hukum SRP, kepada awak media usai persidangan.
Menurut Charles, dalam sidang lanjutan nanti, BK DPRD Kota Cirebon meminta pihak pengadu untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat alat bukti yang telah disampaikan.
Tak hanya menempuh jalur etik di DPRD, tim kuasa hukum dari Fraternity Law Firm juga telah melaporkan perkara tersebut ke ranah pidana. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 15 April 2026 dengan nomor: SP: LIDIK/201/IV/RES.1.24/2026 Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat.
Charles menegaskan, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinahan.
“Kami berharap pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, mengingat yang diduga terlibat adalah pejabat publik yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.
















