BPKAD Kuningan Resmi Ubah Sistem Belanja SKPD, Kini Serba Digital
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperluas penerapan sistem transaksi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kebijakan transaksi nontunai kini resmi diterapkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan sebagai bagian dari percepatan digitalisasi tata kelola keuangan daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, mengatakan langkah tersebut mulai dijalankan sejak perubahan APBD 2025 dan terus dikembangkan agar seluruh proses belanja pemerintah lebih transparan dan terkontrol.
“Sekarang arah kebijakan keuangan memang harus berbasis digital. Pendapatan daerah sebagian besar sudah nontunai, dan sekarang belanja daerah juga mulai diarahkan menggunakan sistem digital melalui kartu kredit pemerintah daerah,” ujar Deden, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin kantor seperti pembayaran listrik, air, telepon, alat tulis kantor, hingga belanja penunjang lainnya. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kuningan bekerja sama dengan Bank BJB untuk penyediaan kartu kredit pemerintah daerah bagi masing-masing SKPD.
Menurut Deden, penggunaan kartu kredit daerah dinilai lebih praktis dibanding sistem sebelumnya yang masih mengandalkan mekanisme uang persediaan tunai dan proses penggantian dana secara manual.
“Kalau dulu harus menunggu pencairan ganti uang, sekarang kebutuhan bisa langsung dibayar menggunakan kartu kredit daerah, kemudian dilakukan penggantian di akhir bulan,” katanya.
Saat ini, penerapan transaksi digital baru diterapkan sekitar 30 persen dari total pagu ganti uang (GU). Kebijakan itu dilakukan secara bertahap agar para penyedia barang dan jasa, khususnya di wilayah kecamatan, dapat menyesuaikan diri dengan sistem pembayaran elektronik.
“Masih tahap penyesuaian karena belum semua vendor siap transaksi digital. Mereka harus memiliki legalitas usaha dan NPWP. Tapi secara umum pelaksanaannya berjalan cukup baik,” jelasnya.
Deden menilai digitalisasi transaksi keuangan daerah membawa sejumlah manfaat penting, terutama dalam memperkuat pengawasan penggunaan anggaran. Seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses audit dan pertanggungjawaban.
“Karena pembayaran langsung masuk ke rekening penyedia jasa atau vendor, maka pengawasan lebih mudah. Risiko kehilangan uang maupun potensi penyimpangan juga bisa ditekan,” ungkapnya.
Selain mendukung transparansi, penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga berpotensi mendatangkan insentif fiskal dari pemerintah pusat bagi daerah yang berhasil menjalankan sistem digital secara optimal.
BPKAD memastikan hingga saat ini belum ada kendala berarti dalam implementasi program tersebut. Bahkan, hasil evaluasi dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut memberikan respons positif terhadap langkah digitalisasi yang dilakukan Pemkab Kuningan.
“Alhamdulillah teman-teman di SKPD sudah mulai terbiasa menggunakan sistem ini. Evaluasi berjalan baik dan BPK juga mengapresiasi karena ini bagian dari pengamanan kas serta pengamanan belanja daerah,” pungkasnya.















