Kejari Kuningan: Kasus “Kuningan Caang” Belum Ditemukan Unsur Pidana, Ini Penjelasannya

KUNINGANSATU.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, angkat bicara usai aksi massa yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut menyoroti penanganan dugaan korupsi dalam program “Kuningan Caang”.

Dalam wawancara dengan wartawan, Yustina menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi, termasuk dari kalangan LSM. Menurutnya, kritik dan masukan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Bagaimanapun, itu menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap kami dalam penanganan perkara. Kami terima aspirasi tersebut,” ujar Yustina, yang mengaku baru empat hari menjabat sebagai Kajari Kuningan.

Terkait substansi tuntutan aksi, Yustina menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyelidik belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Perlu dipahami, ini masih penyelidikan. Tahap ini bertujuan untuk mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Tim sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Hasil sementara, belum ditemukan peristiwa pidana,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat soal penghentian perkara. Menurutnya, penghentian penyelidikan berbeda dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini bukan SP3. Penyelidikan dan penyidikan itu berbeda tahap. Jadi yang dilakukan saat ini adalah penghentian penyelidikan karena belum ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Menanggapi isu dugaan mark-up anggaran yang sempat mencuat dalam aksi, Yustina menyebut hal tersebut berada di ranah internal pemerintah daerah dan belum menjadi bagian dari temuan pihak kejaksaan.

“Kalau dugaan mark-up, itu kami tidak ketahui karena merupakan ranah internal Pemda,” ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana massa aksi yang akan melaporkan Kejari Kuningan ke Kejaksaan Agung, Yustina mempersilakan langkah tersebut. Ia menilai hal itu sebagai hak setiap warga negara.

“Silakan saja, itu hak mereka. Kami menghormati,” katanya.

Adapun mengenai dugaan keterlibatan almarhum bupati sebelumnya yang sempat disebut dalam isu tersebut, Yustina kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan rangkaian peristiwa pidana yang mengarah ke sana.

“Untuk dugaan itu, sampai saat ini belum ada temuan peristiwa pidana,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Yustina belum memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun ia menegaskan posisi saat ini masih pada kesimpulan sementara.

“Posisi saat ini, penyelidikan belum menemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup