Pelajar Terlibat Peredaran Sinte, Polres dan Kejaksaan Diminta Tak Main Mata!
KUNINGANSATU.COM – Koordinator Learning for Emancipation and Future Transformation (LEFT) Institute, Imam Royani, meminta aparat penegak hukum yang tengah menangani dugaan kasus peredaran narkotika jenis sintetis (sinte) yang melibatkan sejumlah pelajar di Kabupaten Kuningan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurut Imam, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa dipengaruhi oleh latar belakang keluarga maupun relasi sosial para pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta pihak kepolisian maupun kejaksaan yang menangani perkara ini jangan sampai ada main mata. Apalagi berkembang informasi bahwa sejumlah anak yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan beberapa nama besar di Kabupaten Kuningan. Justru kondisi seperti ini menuntut aparat untuk menunjukkan profesionalisme dan independensinya,” ujar Imam, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak membedakan status sosial maupun kedekatan dengan tokoh tertentu.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan anak dalam jaringan peredaran narkotika, maka perkara tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan harus dilihat secara utuh untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang lebih besar di belakangnya.
Meski demikian, Imam mengingatkan bahwa para pelajar yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan selama menjalani proses hukum.
“Hak anak untuk mendapatkan pendidikan tentu harus dikedepankan. Negara wajib memastikan masa depan mereka tidak hancur begitu saja. Tetapi di sisi lain, sanksi pidana juga tidak bisa diabaikan apabila memang ditemukan unsur pidana yang cukup dan terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Imam menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun perlindungan tersebut bukan berarti anak kebal terhadap proses hukum. Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 32 UU SPPA, penahanan terhadap anak tidak dilakukan secara otomatis. Penahanan hanya dapat dilakukan apabila anak telah berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Selain itu, penahanan juga harus mempertimbangkan berbagai aspek perlindungan anak dan dilakukan sebagai upaya terakhir.
Lebih lanjut, Imam mendorong aparat untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Transparansi sangat penting. Publik perlu mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana langkah aparat dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi atau sengaja diselamatkan,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pergaulan remaja sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada jaringan, pemasok, atau pihak yang mengambil keuntungan dari peredaran narkotika ini, maka semuanya harus diungkap sampai tuntas,” pungkasnya.***














