Modus Percepatan Izin MBG Berujung Penipuan, Polisi Periksa Sejumlah Tokoh Kuningan
KUNINGANSATU.COM – Hampir enam bulan sejak dilaporkan ke Polres Kuningan, kasus dugaan penipuan yang bermula dari janji percepatan perizinan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Kuningan.
Perkembangan terbaru, pihak penyidik dikabarkan telah memanggil sejumlah saksi telah untuk dimintai keterangan, termasuk sejumlah pimpinan lembaga daerah yang diduga mengetahui proses dan menjadi fasilitator dalam perkenalan antara pelapor DA dengan terlapor LA sebelum terjadinya transaksi senilai Rp360 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kuningansatu.com, Sabtu (7/6/2026) perkara tersebut bermula ketika DA tengah mengupayakan pendaftaran dan perizinan dua titik SPPG untuk mendukung program MBG. Dalam prosesnya, DA diperkenalkan oleh beberapa orang di lingkup lembaga daerah non pemerintahan kepada LA yang disebut dapat membantu mempercepat pengurusan perizinan tersebut.
Dari komunikasi yang terjalin kemudian muncul kesepakatan pembelian 6.000 unit food tray atau ompreng dengan nilai total Rp360 juta sebagai syarat dalma proses percepatan perizinan. Namun setelah dana diserahkan, percepatan perizinan yang dijanjikan disebut tidak terealisasi. Food tray yang dipesan pun tidak pernah diterima, sementara uang yang telah dibayarkan tidak kunjung kembali.
Seiring berjalannya penyelidikan, polisi mulai menelusuri pihak-pihak yang mengetahui awal mula hubungan antara pelapor dan terlapor. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pimpinan lembaga daerah yang disebut berada dalam lingkar perkenalan kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut mengaku akan mengecek langsung kepada penyidik yang menangani kasus.
“Siap nanti kita cek di penyidiknya,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga dikabarkan akan kembali memanggil pihak pelapor guna melengkapi keterangan dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.***















