Diduga Situs Penting, Mata Air Cipujangga Kuningan Didorong Jadi Cagar Budaya

KUNINGANSATU.COM,- Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga yang terdiri dari unsur masyarakat, aktivis lingkungan, pemerhati sejarah dan budaya, komunitas pecinta alam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jamaah Majlis Munajat Sholawat, mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan inventarisasi, kajian akademik, dan pengajuan Mata Air Cipujangga di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, sebagai Dugaan Objek Cagar Budaya (DOCB).

Dorongan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Mata Air Cipujangga memiliki nilai penting yang tidak hanya terbatas pada fungsi ekologis sebagai sumber kehidupan masyarakat, tetapi juga mengandung nilai historis, budaya, sosial, spiritual, dan kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat.

Aliansi menilai Mata Air Cipujangga merupakan bagian dari identitas budaya dan sejarah lokal yang perlu mendapatkan perhatian serta perlindungan. Kawasan ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai ruang sosial dan spiritual masyarakat yang sering digunakan untuk kegiatan silaturahmi, ziarah budaya, munajat, serta tradisi “Basuh Jiwa” yang berkembang di lingkungan masyarakat dan jamaah Majlis Munajat Sholawat.

Dalam pandangan Pengasuh Majlis Munajat Sholawat, KH. Muhammad Abbas atau yang akrab disapa Kang Imad Buntet, Mata Air Cipujangga merupakan situs yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang sangat penting untuk dijaga dan dilestarikan. Menurutnya, keberadaan Mata Air Cipujangga tidak dapat dipisahkan dari memori kolektif masyarakat Desa Padabeunghar yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Kang Imad Buntet menyampaikan bahwa berdasarkan tradisi lisan yang berkembang di masyarakat, Mata Air Cipujangga diyakini memiliki keterkaitan dengan tokoh Prabu Jaya Pakuan yang juga dikenal sebagai Bujangga Manik atau Rakeyan Ameng Layaran dari Pajajaran. Dalam cerita yang berkembang di masyarakat setempat, tokoh tersebut disebut-sebut sebagai sosok yang menemukan dan membuka kawasan Mata Air Cipujangga pada masanya.

Selain itu, dalam berbagai cerita rakyat yang hidup di tengah masyarakat, Mata Air Cipujangga juga diyakini pernah digunakan sebagai tempat kumkum atau berendam spiritual oleh Sunan Kalijaga dalam perjalanan dakwahnya di wilayah Tatar Sunda. Tradisi tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu bentuk praktik penyucian diri yang dikenal masyarakat dengan istilah “Basuh Jiwa” dan hingga kini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, para santri, serta jamaah Majlis Munajat Sholawat.

“Terlepas dari berbagai kajian sejarah yang masih perlu diteliti dan diverifikasi secara akademik, nilai penting Mata Air Cipujangga sebagai ruang spiritual, budaya, dan sosial masyarakat sudah menjadi bagian dari memori kolektif yang hidup hingga hari ini. Tradisi Basuh Jiwa merupakan salah satu warisan kearifan lokal yang patut dihormati dan dilestarikan,” ujar KH. Muhammad Abbas.

Menurutnya, pelestarian Mata Air Cipujangga bukan hanya menyangkut perlindungan sumber daya air dan lingkungan hidup, tetapi juga menjaga warisan nilai, tradisi, serta sejarah lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Mata Air Cipujangga bukan sekadar sumber air, melainkan situs yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah lokal, kehidupan sosial masyarakat, tradisi budaya, nilai-nilai spiritual, dan keberlangsungan ekosistem lingkungan. Karena itu sudah selayaknya dilakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi dan melindungi nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya melalui mekanisme pengajuan sebagai Dugaan Objek Cagar Budaya,” demikian pernyataan Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga.

Aliansi juga mengharapkan dukungan aktif dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), akademisi, budayawan, sejarawan, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama melakukan penelitian, dokumentasi, inventarisasi, dan pengumpulan data historis, budaya, ekologis, maupun spiritual yang berkaitan dengan Mata Air Cipujangga.

Menurut Aliansi, pengusulan DOCB merupakan langkah awal yang strategis untuk memastikan bahwa setiap bentuk pembangunan maupun pemanfaatan sumber daya air di kawasan tersebut tetap memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan, perlindungan warisan budaya, penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual masyarakat, serta keberlanjutan fungsi ekologis kawasan.

Aliansi juga mendorong agar hasil kajian dan inventarisasi tersebut dapat diajukan kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, serta kementerian yang membidangi sektor pariwisata guna memperoleh dukungan dalam upaya pelestarian Mata Air Cipujangga sebagai bagian dari warisan budaya dan lingkungan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan Indonesia.

Lebih lanjut, Mata Air Cipujangga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai:

1. Kawasan konservasi sumber daya air berbasis masyarakat;
2. Kawasan pelestarian warisan budaya dan sejarah lokal;
3. Kawasan edukasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim;
4. Destinasi wisata budaya, religi, dan spiritual yang berkelanjutan;
5. Pusat pelestarian tradisi dan kearifan lokal masyarakat Kuningan;
6. Kawasan penelitian sejarah, budaya, spiritualitas, dan lingkungan hidup;
7. Ruang publik yang mendukung harmonisasi antara pelestarian alam, budaya, dan pembangunan berkelanjutan.

Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga menegaskan bahwa usulan pengajuan DOCB tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan secara seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan, pelestarian nilai sejarah dan budaya, penghormatan terhadap tradisi serta spiritualitas masyarakat, dan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan.

Aliansi berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat mengambil langkah konkret untuk membentuk tim kajian terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menyusun naskah akademik dan dokumen pendukung pengajuan Mata Air Cipujangga sebagai Dugaan Objek Cagar Budaya serta kawasan warisan lingkungan yang layak mendapatkan perlindungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, akademisi, masyarakat, dan seluruh pihak terkait dalam upaya menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Mata Air Cipujangga sebagai warisan lingkungan, budaya, sejarah, dan spiritual yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Tentang Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga

Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga merupakan wadah kolaborasi berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, sejarah, budaya, spiritualitas, dan kearifan lokal yang hidup di kawasan Mata Air Cipujangga. Aliansi berkomitmen mendorong upaya pelestarian yang berbasis kajian ilmiah, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Oleh : Aliansi Penjaga Situs Mata Air Cipujangga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup