Disdikbud Kuningan Digugat Gegara Larang Penjualan LKS, Abdul Haris: Lucu, Aturannya Sudah Jelas!

KUNINGANSATU.COM – Gugatan perdata yang diajukan distributor pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi perhatian publik. Di tengah polemik yang berkembang, pengamat kebijakan pemerintah daerah sekaligus praktisi hukum, Abdul Haris SH, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata dari sisi kepentingan bisnis, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.

Menurut Abdul Haris, kebijakan pemerintah yang membatasi maupun melarang praktik penjualan LKS melalui sekolah sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga dunia pendidikan dari praktik komersialisasi yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk Disdikbud Kuningan, memiliki kewajiban untuk melaksanakan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara.

Abdul Haris menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembatasan penjualan buku pendamping maupun LKS di lingkungan sekolah. Salah satunya Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung kepada satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, terdapat Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar maupun seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan lainnya juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite sekolah melakukan kegiatan penjualan buku, bahan ajar maupun pungutan kepada peserta didik.

“Norma hukumnya sudah sangat jelas. Regulasi tersebut dibuat untuk mencegah sekolah menjadi tempat transaksi bisnis yang berpotensi menimbulkan tekanan atau kewajiban terselubung kepada siswa dan orang tua. Karena itu, ketika pemerintah daerah mengambil langkah pengawasan atau pembatasan, sesungguhnya pemerintah sedang menjalankan amanat regulasi nasional,” ujar Abdul Haris, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pandangannya, persoalan yang kini berkembang di Kabupaten Kuningan juga memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat itu, Ombudsman menyoroti praktik penjualan LKS dan bahan ajar melalui sekolah yang dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik di bidang pendidikan.

Menurut Abdul Haris, hasil pemeriksaan maupun rekomendasi yang pernah disampaikan Ombudsman Bangka Belitung dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat substansi perkara yang saat ini berkembang di Kuningan.

“Ombudsman Bangka Belitung pernah memberikan pandangan bahwa praktik penjualan LKS melalui sekolah berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan publik. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan maupun rekomendasinya dapat menjadi referensi dan bahan pertimbangan dalam melihat kasus yang sedang terjadi di Kuningan,” katanya.

Ia menilai prinsip hukum yang digunakan dalam kasus tersebut relevan karena sama-sama menyangkut perlindungan peserta didik, orang tua siswa, serta upaya mencegah praktik komersialisasi pendidikan di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, Abdul Haris menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan pendidikan, kepentingan peserta didik harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi pihak mana pun. Menurutnya, sekolah merupakan institusi pelayanan publik yang harus terbebas dari berbagai bentuk tekanan bisnis, termasuk aktivitas pemasaran buku pendamping maupun LKS melalui mekanisme sekolah.

“Pendidikan adalah hak masyarakat. Karena itu orientasinya harus pada kualitas pembelajaran dan perlindungan siswa. Jangan sampai sekolah berubah fungsi menjadi sarana pemasaran produk pendidikan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa guru juga didorong untuk mengembangkan bahan ajar secara mandiri sesuai kebutuhan peserta didik dan kurikulum yang berlaku sehingga proses pembelajaran tidak bergantung pada produk komersial tertentu.

Abdul Haris juga berpandangan bahwa apabila Disdikbud Kuningan mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan LKS di sekolah, maka langkah tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, gugatan yang diajukan distributor merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun dalam proses persidangan nantinya, pengadilan akan menilai secara menyeluruh apakah kebijakan pemerintah dilakukan secara sewenang-wenang atau justru merupakan pelaksanaan kewajiban hukum yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Setiap pihak berhak mengajukan gugatan. Tetapi pengadilan tentu akan melihat apakah tindakan pemerintah dilakukan secara sewenang-wenang atau justru merupakan pelaksanaan kewajiban hukum yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Abdul Haris berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa tujuan utama regulasi pendidikan dan perbukuan adalah menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari praktik komersialisasi sekaligus menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik.

“Yang harus menjadi perhatian bersama adalah kepentingan siswa, orang tua dan kualitas pendidikan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat justru dipersepsikan sebagai tindakan yang merugikan pihak tertentu. Karena pada prinsipnya pemerintah daerah berkewajiban menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh negara,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup