Disdikbud Kuningan Digugat Perdata, Abdul Haris: Jeruk Makan Jeruk!
KUNINGANSATU.COM – Polemik gugatan perdata yang diajukan distributor buku terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan. Kali ini, Pengamat Kebijakan Hukum Pemerintahan, Abdul Haris, SH, turut angkat bicara dan menyoroti aspek etika serta kepatutan yang dinilainya perlu menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Menurut Abdul Haris, setiap warga negara maupun badan hukum memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa dirugikan. Namun, ia menilai persoalan yang melibatkan organisasi profesi seperti PGRI dan KORPRI semestinya tidak hanya dilihat dari aspek hukum formal semata, melainkan juga dari sisi hubungan kelembagaan dan etika organisasi.
“Saya menyayangkan jika benar gugatan tersebut melibatkan kuasa hukum yang selama ini juga menjadi kuasa hukum tetap PGRI dan KORPRI. Setelah saya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, diperoleh keterangan bahwa Bambang Hutapea memang merupakan kuasa hukum tetap PGRI dan KORPRI,” ujar Abdul Haris, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif profesi advokat, tidak serta-merta terdapat pelanggaran selama tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun kode etik yang berlaku. Namun demikian, situasi tersebut berpotensi memunculkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
“Secara profesi memang belum tentu ada pelanggaran. Akan tetapi, seharusnya bisa dipertimbangkan terlebih dahulu siapa yang akan digugat dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan kelembagaan. Apalagi jika pihak-pihak yang terlibat selama ini berada dalam lingkup organisasi yang sama atau memiliki hubungan profesional yang erat,” katanya.
Lebih jauh, Abdul Haris menilai jalur musyawarah dan komunikasi internal seharusnya menjadi langkah awal yang ditempuh sebelum sengketa dibawa ke meja hijau. Menurutnya, mekanisme penyelesaian internal dapat menjadi ruang untuk mencari titik temu tanpa harus memperlebar konflik.
“Kalau memang sudah dilakukan pertemuan, mediasi, atau musyawarah internal dengan PGRI dan KORPRI tetapi mengalami jalan buntu, tentu itu menjadi pertimbangan yang berbeda. Namun apabila langkah litigasi ditempuh tanpa upaya penyelesaian internal yang maksimal, hal itu patut disayangkan,” ujarnya.
Abdul Haris juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan membutuhkan suasana yang kondusif agar berbagai program dan aktivitas pendidikan dapat berjalan dengan baik. Karena itu, ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif.
“Jangan sampai publik menilai bahwa persoalan ini justru menimbulkan kesan ‘jeruk makan jeruk’. Maksud saya, pihak yang selama ini menjadi bagian atau mitra organisasi tertentu kemudian berhadapan secara hukum dengan organisasi atau pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat tanpa adanya upaya penyelesaian internal yang memadai. Ini bukan soal benar atau salah secara hukum semata, tetapi juga menyangkut etika, kepatutan, dan menjaga marwah organisasi,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Abdul Haris mengajak semua pihak untuk tetap menghormati mekanisme peradilan sekaligus membuka ruang rekonsiliasi apabila masih memungkinkan dilakukan.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan pengadilan, terutama jika masih terdapat peluang untuk membangun kesepahaman demi kepentingan yang lebih besar.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, tetapi musyawarah tetap merupakan jalan terbaik selama masih memungkinkan. Karena pada akhirnya yang harus dijaga adalah kepentingan pendidikan, nama baik organisasi, dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.***
















