Disdikbud Kuningan Digugat Perdata, Uha Juhana: Salah Kamar!

KUNINGANSATU.COM – Gugatan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kuningan mulai menuai berbagai komentar. Sejumlah kalangan menilai gugatan tersebut berpotensi mengalami persoalan mendasar karena dinilai salah jalur atau “salah kamar” dalam penanganan hukumnya.

Sorotan itu disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, Rabu (27/5/2026) yang menilai perkara tersebut semestinya lebih dahulu dikaji dari sisi kewenangan absolut pengadilan sebelum masuk ke substansi pokok perkara.

Menurutnya, jika objek yang disengketakan berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan, keputusan pejabat publik, atau kebijakan birokrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum tata usaha negara, bukan gugatan perdata biasa di Pengadilan Negeri.

“Ini yang kami nilai berpotensi salah kamar. Kalau substansinya menyangkut tindakan administratif pemerintah atau keputusan pejabat, maka semestinya diuji melalui mekanisme PTUN, bukan gugatan perdata umum,” ujar Uha.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, sengketa terhadap tindakan atau keputusan badan pemerintahan memiliki rezim hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan itu salah satunya tercantum dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang mengatur bahwa sengketa tata usaha negara timbul akibat adanya keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pejabat atau badan pemerintahan.

Menurut Uha, apabila substansi gugatan berkaitan dengan keputusan administratif pemerintah daerah, maka kompetensi absolut Pengadilan Negeri dapat dipersoalkan melalui eksepsi.

“Kalau salah menentukan forum hukum, maka gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima sebelum masuk pokok perkara. Ini sering terjadi dalam perkara yang melibatkan pemerintah,” katanya.

Tak hanya itu, Frontal juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak tergugat. Ia menilai dinas hanyalah perangkat daerah yang menjalankan fungsi administratif pemerintahan, bukan subjek yang berdiri sendiri di luar struktur pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai posisi dinas daerah sendiri diatur dalam Pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa dinas daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Kalau penentuan pihak tergugat tidak tepat, maka bisa muncul persoalan error in persona atau salah pihak tergugat. Ini bisa menjadi kelemahan serius secara formil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uha juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut benar-benar memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menurutnya, dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat wajib membuktikan secara konkret adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian nyata, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Ia menilai unsur tersebut tidak mudah dibuktikan ketika tindakan pemerintah dilakukan dalam kapasitas jabatan dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah bekerja berdasarkan kewenangan administratif dan aturan hukum. Jadi tidak semua keputusan atau tindakan bisa langsung dianggap melawan hukum,” tegasnya.

Selain persoalan kewenangan dan unsur hukum, Frontal juga menyinggung potensi gugatan kabur atau obscuur libel apabila dalil gugatan dan tuntutan tidak dijelaskan secara rinci dan sinkron.

Menurut Uha, publik harus melihat perkara ini secara objektif dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh proses persidangan berjalan.

“Semua orang punya hak menggugat, tetapi gugatan juga harus sesuai koridor hukum dan forum yang tepat. Jangan sampai proses hukum justru kehilangan substansi karena salah jalur sejak awal,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup