Perdamaian Berbuah Pidana Pengawasan, PN Kuningan Tak Penjarakan Pelaku Pencurian Motor

KUNINGANSATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menerapkan salah satu pendekatan baru dalam pemidanaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Seorang terdakwa kasus pencurian sepeda motor, Kikih Bin Salam, dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa menjalani pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak melakukan tindak pidana kembali dalam masa pengawasan tersebut.

Putusan yang dibacakan dalam perkara Nomor 75/Pid.B/2026/PN Kng itu menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengambil satu unit sepeda motor milik korban tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Namun aksinya belum sempat berhasil karena pemilik kendaraan mengetahui saat terdakwa baru mendorong sepeda motor keluar dari garasi. Terdakwa pun langsung diamankan sebelum membawa kendaraan tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Aditya Yudi Taurisanto dengan anggota Muhammad Noor Yustisiananda dan Tities Asrida mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan putusan. Selain mengakui seluruh unsur pidana telah terpenuhi, majelis juga melihat latar belakang terdakwa yang melakukan perbuatan karena tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Pertimbangan lainnya, terdakwa diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum, masih berusia muda, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan yang patut diperhitungkan dalam menentukan bentuk pemidanaan.

Yang paling mendapat perhatian Majelis Hakim adalah telah tercapainya perdamaian antara korban dan terdakwa. Dalam persidangan, korban secara sukarela memberikan maaf dan menyatakan persoalan di antara keduanya telah selesai. Perdamaian tersebut dinilai mampu memulihkan hubungan sosial sekaligus menyelesaikan konflik yang muncul akibat tindak pidana.

Majelis Hakim kemudian mengacu pada tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yakni menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman, serta membina pelaku agar kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

Atas dasar itu, pidana pengawasan dipilih sebagai bentuk pemidanaan yang dianggap lebih tepat dibandingkan pidana penjara yang dijalankan secara efektif.

“Selama proses persidangan ini berjalan, Terdakwa telah memperoleh pembelajaran yang berarti tentang pentingnya ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak dari orang lain. Selain itu Majelis Hakim menilai Terdakwa masih memiliki prospek yang baik untuk dibina di tengah lingkungan sosialnya tanpa harus ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam keadaan demikian, pembinaan yang dilakukan di luar lembaga atau di luar penjara melalui pidana pengawasan dipandang lebih tepat, karena memungkinkan Terdakwa tetap menjalankan fungsi sosialnya dalam masyarakat sembari berada di bawah pengawasan yang bertujuan memastikan Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (7/7/2026).

Majelis Hakim kemudian membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” tambah Hakim Ketua Aditya Yudi saat pembacaan putusan.

Putusan tersebut menjadi salah satu implementasi nyata KUHP Nasional yang mulai mengedepankan pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Melalui pidana pengawasan, pengadilan tetap memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku, namun sekaligus membuka ruang bagi proses pembinaan, pemulihan hubungan sosial, dan penyelesaian konflik secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban maupun masyarakat.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup