Pipa Air di Kawasan TNGC Disoal LSM Frontal, Ini Jawaban PAM Tirta Kamuning!

KUNINGANSATU.COM,- Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan kembali memberikan penjelasan resmi terkait polemik keberadaan jaringan pipa air minum yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang dilontarkan oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Klarifikasi ini disampaikan oleh Bagian Humas dan Komunikasi Publik PAM Tirta Kamuning, Gerry Aditya Pratama, pada Kamis (18/12/2025) sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjawab perhatian dan kritik publik.

Menurut Gerry, pipa milik PAM Tirta Kamuning yang terpasang di batas luar kawasan taman nasional tersebut merupakan bagian dari sistem distribusi air minum yang difungsikan untuk melayani masyarakat Kabupaten Indramayu. Ia menegaskan bahwa pelayanan air minum merupakan mandat negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip pelayanan publik.

“Pelayanan air minum adalah hak dasar warga negara. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.

Gerry menjelaskan, dari sisi tata kelola, pembangunan dan pengoperasian sarana serta prasarana air minum tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi tersebut, lanjutnya, juga mengatur secara jelas mekanisme kerja sama antar badan usaha dalam penyediaan layanan air minum lintas wilayah.

Dalam konteks kawasan konservasi, PAM Tirta Kamuning juga berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, yang merupakan perubahan atas Permenhut Nomor P.85/Menhut-II/2014. Regulasi ini membuka ruang kerja sama penyelenggaraan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) dalam rangka penguatan fungsi kawasan serta konservasi keanekaragaman hayati, termasuk melalui pemasangan atau penanaman pipa instalasi air.

“Atas dasar ketentuan tersebut, PAM Tirta Kamuning sebagai bagian dari pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk ketentuan kerja sama sebagaimana diatur dalam PermenLHK Nomor 44 Tahun 2017,” jelasnya.

Gerry menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pengelola Balai Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Menurutnya, komunikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pelayanan air minum tetap sejalan dengan upaya perlindungan dan penguatan fungsi kawasan konservasi.

Ia juga menegaskan bahwa jaringan pipa yang melintas di sekitar kawasan taman nasional tersebut tidak bersumber dari dalam kawasan KSA maupun KPA. Dengan demikian, keberadaan pipa itu dipastikan tidak mengambil air dari dalam kawasan konservasi serta tidak mengganggu ketersediaan air maupun keseimbangan ekosistem secara langsung dari sumbernya.

“Merujuk pada penjelasan Pasal 12A PermenLHK Nomor 44 Tahun 2017, pemasangan pipa oleh PAM Tirta Kamuning dapat dikecualikan karena merupakan jaringan pipa yang dibangun untuk melayani kepentingan publik, dalam hal ini masyarakat Indramayu,” tegas Gerry.

Sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik, PAM Tirta Kamuning, lanjutnya, tetap membuka ruang evaluasi dan pengawasan dari instansi berwenang. Pihaknya menilai dinamika kritik dan masukan publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang penting dalam perbaikan tata kelola ke depan.

“Pada prinsipnya kami terbuka terhadap pengawasan. PAM Tirta Kamuning mengapresiasi setiap kritik dan saran dari semua pihak sebagai bagian dari kontrol publik demi perbaikan berkelanjutan, khususnya untuk memastikan pelayanan air minum tetap berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan konservasi,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup