Laporkan Dugaan Gratifikasi Pokir, Uha Juhana Minta APH Tak Main Mata!
KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, melaporkan dugaan gratifikasi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kuningan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut menyusul munculnya dugaan aliran dana sebesar Rp1,265 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek dana pokir dan melibatkan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Dalam keterangannya, Uha menyebut dugaan tersebut berangkat dari adanya surat permohonan mediasi dan penyelesaian persoalan utang piutang tertanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Selain itu, pihaknya juga mengaku mengantongi bukti rekaman suara atau voice note yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
“Meski KPK sudah memberi peringatan keras soal rawannya penyimpangan dana pokir dan hibah, ternyata masih ada dugaan praktik gratifikasi yang terjadi. Karena itu kami melaporkannya agar diproses secara hukum dan tidak ada pihak yang bermain mata,” kata Uha, Jum’at (22/5/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi itu diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan berinisial RS dari PDI Perjuangan dan Y dari PKS yang disebut sebagai pihak perantara penerimaan dana dari seorang pengusaha berinisial J kepada seseorang berinisial M.
Menurut Uha, pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui mekanisme APBD, bukan ruang untuk mengatur proyek maupun mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan tugas DPRD hanya sebatas menyampaikan dan memperjuangkan usulan masyarakat sesuai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau ada dugaan fee proyek atau aliran dana dari kontraktor, ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai APBD dipermainkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujarnya.
Uha juga menyinggung peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rawannya praktik korupsi pada dana pokir dan hibah. Ia menyebut KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, pemerintah daerah dan DPRD diminta menghindari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi maupun benturan kepentingan dalam penyusunan APBD.
“Ini bukan delik aduan. Korupsi adalah delik biasa sehingga aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap informasi atau laporan awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
LSM Frontal, lanjut Uha, meminta Unit Tipikor Polres Kuningan segera memanggil seluruh pihak yang diduga terkait guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur eksekutif apabila ditemukan indikasi mengarah ke sana.
Dalam laporannya, Uha turut mengacu pada Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berharap hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Jangan sampai ada kesan aparat tutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan dugaan gratifikasi tersebut guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.***
















