Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, SP3 Polres Kuningan Dinyatakan Sah
KUNINGANSATU.COM – Pengadilan Negeri Kelas IB Kuningan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wawan Gunawan terhadap Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Jumat (22/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Register: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng yang dipimpin Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Andri, S.H., di ruang sidang PN Kuningan.
Gugatan praperadilan itu diajukan menyusul diterbitkannya SP3 oleh Satreskrim Polres Kuningan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 10 Februari 2018 dengan terlapor bernama Surlan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan dan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik dinilai sah menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon serta menyatakan penerbitan SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum,” tegas Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., saat membacakan putusan.
Putusan tersebut disambut Satreskrim Polres Kuningan sebagai bentuk penguatan atas proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menyebut, penerbitan SP3 dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang telah dikaji secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi putusan objektif dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan. Sejak awal, proses penerbitan SP3 terhadap laporan Saudara Wawan Gunawan dengan terlapor Saudara Surlan ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang panjang, transparan, dan berdasarkan ketiadaan unsur pidana atau bukti yang cukup,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi usai persidangan.
Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut sekaligus mempertegas bahwa penghentian penyidikan perkara yang bergulir sejak 2018 itu telah memiliki kepastian hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dinyatakan sah dan kuat di mata hukum. Kami akan terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas AKP Abdul Azis.
Diketahui sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan oleh Wawan Gunawan melalui kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, S.H., CLA. Pemohon menilai penerbitan SP3 dalam perkara sengketa tanah tersebut cacat hukum sehingga menggugat Polres Kuningan melalui mekanisme praperadilan di PN Kuningan.***
















