Dugaan Gratifikasi Pokir Dibantah, Pengusaha yang Disebut Dalam Laporan Akhirnya Angkat Bicara
KUNINGANSATU.COM – Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J akhirnya angkat bicara menanggapi pelaporan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM Frontal, kepada aparat penegak hukum.
Pria yang berkecimpung di dunia bisnis pengadaan barang dan jasa ini meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini liar sebelum seluruh persoalan dipahami secara utuh. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan merupakan hak setiap warga negara dalam negara demokrasi dan harus dihormati, namun informasi yang berkembang juga perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Ia menyoroti penyebutan nominal Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek pokir. Ia menegaskan, angka tersebut bukan berkaitan dengan fee proyek maupun aliran dana pengondisian anggaran seperti yang ramai diperbincangkan.
Menurutnya nominal tersebut sesungguhnya muncul dalam konteks hubungan pribadi terkait utang piutang yang terjadi antara dirinya dengan beberapa pihak yang saling mengenal secara personal.
Ia juga menjelaskan, surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua Partai tersebut merupakan persoalan lama yang dibuat sebagai upaya penyelesaian utang piutang secara kekeluargaan dan tidak berkaitan dengan kegiatan proyek pemerintah.
“Ini persoalan lama dan sudah selesai. Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M yang diketahui oleh Saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan pokir,” jelasnya.
Ia sendiri mengaku memahami munculnya persepsi publik karena adanya penyebutan nama anggota legislatif dalam persoalan tersebut. Namun ia memastikan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengondisian proyek, pengaturan anggaran maupun pembagian fee proyek pokir sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam permasalahan ini, ia berharap polemik tersebut tidak memicu kegaduhan berkepanjangan yang justru dapat menimbulkan stigma negatif terhadap banyak pihak sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.
Ia menegaskan siap memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pendalaman informasi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.
Menutup keterangannya, ia mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan penghakiman sepihak.
“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” pungkasnya.***
















