Penanganan ‘Kuningan Caang’ Oleh Kejari Seperti ‘Drama Teater’, Abidin: Keluarkan SP3 Jika Tidak Cukup Alat Bukti!

KUNINGANSATU.COM,- Mandeknya penanganan kasus proyek Kuningan Caang yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Abidin, SE, yang menilai lambannya progres penyelidikan bisa memicu krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam wawancara bersama Kuningan Satu, Sabtu (25/10/2025), Abidin menegaskan bahwa kasus Kuningan Caang yang menelan anggaran hingga Rp117 miliar harus ditangani secara serius dan transparan oleh Kejaksaan.

“Ya, kalau soal Kuningan Caang yang sekarang sedang diproses di Kejaksaan, mungkin masih dalam tahap penyelidikan. Menurut informasi, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Itu positif, tapi tetap harus ada tindak lanjut, harus ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut Abidin, publik kini menunggu hasil nyata dari proses hukum yang berjalan. Ia menilai, tanpa kejelasan arah penanganan kasus, masyarakat bisa menilai Kejaksaan tidak sungguh-sungguh dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek penerangan jalan umum tersebut.

“Ini sudah jadi opini publik di Kuningan. Jangan sampai kasus ini buntu di tengah jalan, karena kalau tidak ada kejelasan, bisa muncul krisis kepercayaan terhadap penegak hukum,” katanya.

Abidin bahkan mengibaratkan penanganan kasus ini seperti “drama teater” bila tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, ya jadinya seperti drama teater. Kalau memang sudah masuk tahap penyidikan, lanjutkan sampai ke pengadilan. Tapi kalau ternyata tidak cukup bukti, keluarkan saja SP3 demi hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki dua opsi yang harus segera diambil yakni melanjutkan ke tahap penetapan tersangka bila bukti sudah kuat, atau menghentikan penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika unsur pidana tak ditemukan.

“Hukum itu tidak bisa berdasarkan dugaan. Harus berdasarkan fakta dan data. Kalau faktanya jelas, datanya ada, tetapkan tersangka dan bawa ke pengadilan. Tapi kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3, biar masyarakat tidak terus berasumsi,” tegas Abidin.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek Kuningan Caang bernilai besar dan menggunakan uang rakyat, sehingga penyelesaiannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ingat, nilai proyek itu Rp117 miliar, bukan uang kecil. Itu uang rakyat. Sekarang hasilnya seperti apa? Sampai sekarang pun belum jelas,” ujarnya.

Abidin menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Kuningan menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Masyarakat hanya menunggu. Kalau memang ada tersangka, segera dibawa ke pengadilan. Kalau tidak ada bukti, sampaikan juga secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup