Editorial: Moratorium Perumahan Tanpa Ujung, Solusi Parsial yang Menyisakan Masalah Tata Ruang
KUNINGANSATU.COM,- Pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat, terutama di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur. Laju pertumbuhan ini didorong oleh kebutuhan nyata masyarakat akan hunian sekaligus minat pengembang yang melihat kawasan inti kota sebagai lahan strategis.
Namun, derasnya pembangunan tersebut juga memunculkan masalah serius yakni berkurangnya ruang terbuka, tekanan terhadap infrastruktur, hingga risiko lingkungan yang kian terasa.Sebagai jawaban, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan perumahan di dua kecamatan inti sejak 31 Oktober 2022. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 650/1269/DPUPR, izin pembangunan perumahan baru dihentikan sementara dengan dalih menjaga keseimbangan tata ruang.
Sekilas, kebijakan ini tampak berpihak pada kepentingan jangka panjang yakni mencegah kawasan perkotaan dari ledakan pembangunan yang tidak terkendali.Namun setelah hampir tiga tahun berjalan, kebijakan ini lebih banyak menyisakan pertanyaan ketimbang jawaban. Alih-alih menyelesaikan masalah tata ruang, moratorium justru membuka kontradiksi baru dimana pusat kota memang terkendali, tetapi pembangunan bergeser ke pinggiran tanpa aturan yang jelas. Sampai kapan rakyat harus menanggung ketidakpastian ini?
Moratorium dan Kontradiksi Regulasi
Kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur sejak 31 Oktober 2022 lahir sebagai reaksi cepat atas derasnya pembangunan di dua kecamatan inti. Niat awalnya jelas untuk meredam kepadatan kota yang sudah menekan ruang terbuka dan infrastruktur. Namun langkah ini sejak awal tampak terburu-buru karena tidak dibarengi dengan regulasi yang lebih permanen, seperti revisi RTRW maupun RDTR.
Secara hukum, tata ruang daerah seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Instrumen hukum utama dalam skala kabupaten adalah RTRW yang berfungsi sebagai panduan dan dasar penerbitan izin. Ketika moratorium hanya dituangkan dalam surat edaran, kekuatan hukumnya lemah dan rawan diperdebatkan. Apakah pemerintah berani menggantung kebutuhan rakyat hanya dengan secarik surat edaran?















