Editorial: Moratorium Perumahan Tanpa Ujung, Solusi Parsial yang Menyisakan Masalah Tata Ruang

Kekosongan kepastian hukum memperparah situasi. Sejak 2022, tidak ada regulasi lanjutan yang memberikan arah jelas. Tanpa Peraturan Bupati atau Perda, moratorium hanyalah “penundaan” tanpa masa depan. Ketidakpastian ini berbahaya, karena bisa menimbulkan celah penyalahgunaan izin, praktik informal di lapangan, atau bahkan konflik hukum antara pengembang dan pemerintah.

Apakah ini yang disebut kepastian hukum?Bagi masyarakat, situasi ini menghadirkan dilema ganda. Di satu sisi, rumah di pusat kota sulit diakses karena terhenti oleh moratorium. Di sisi lain, rumah di pinggiran makin jauh dari fasilitas dasar dan rawan problem lingkungan. Apakah rakyat harus terus memilih antara hunian yang tidak ada atau hunian yang tidak layak?

Arah Solusi Tata Ruang yang Komprehensif

Jalan keluar dari kebuntuan ini seharusnya bukan sekadar membiarkan ataumalah memperpanjang moratorium, melainkan membenahi tata ruang secara menyeluruh. Langkah pertama adalah melakukan revisi RTRW dan RDTR agar sesuai dengan perkembangan terkini. Di dalamnya, harus ada skema zonasi ketat yang melindungi lahan pertanian, mengatur kawasan hunian, dan memetakan risiko lingkungan.

Regulasi ini akan menjadi dasar legal yang jauh lebih kuat dibanding sekadar surat edaran.Langkah kedua adalah menggeser paradigma pembangunan perumahan dari horizontal ke vertikal. Pemerintah daerah harus mendorong pembangunan hunian vertikal di pusat kota, seperti rumah susun sederhana sewa/milik (rusunawa/rusunami), untuk memenuhi kebutuhan rumah tanpa harus memperluas ke lahan pertanian. Jika kota-kota lain bisa melakukannya, mengapa Kuningan terus terjebak dalam pola lama?Ketiga, Pemkab dapat menerapkan pola selektivitas izin.

Artinya, izin hanya dikeluarkan untuk pengembangan perumahan yang sudah ada, misalnya tahap lanjutan di kawasan hunian dengan infrastruktur dasar memadai. Sebaliknya, izin untuk membuka perumahan baru harus dibekukan sampai ada kepastian tata ruang. Dengan cara ini, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat tanpa menambah kawasan semrawut.Keempat, pemerintah juga harus menutup pintu bagi pengembang nakal.

Selama ini, banyak pengembang hanya mengejar keuntungan cepat tanpa membangun fasilitas dasar yang layak mulai dari drainase, akses jalan, hingga ruang terbuka hijau. Pola seperti ini tidak boleh lagi diberi ruang. Pertanyaannya, beranikah Pemkab bersikap tegas? Atau justru akan terus tunduk pada tekanan pengembang?Akhirnya, solusi komprehensif membutuhkan kombinasi kebijakan yang tegas, regulasi yang kuat, dan pengawasan yang konsisten.

Tanpa itu, moratorium hanya akan menjadi kebijakan setengah hati yang gagal menjawab tantangan. Editorial ini menegaskan bahwa Pemkab Kuningan harus segera keluar dari jebakan kebijakan parsial. Jika tidak, daerah ini hanya akan mewariskan paradoks tata ruang kota inti yang stagnan, pinggiran yang semrawut, dan masyarakat yang menanggung akibat dari kebijakan tanpa arah.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup