BLT Dana Desa Gunungaci Disunat, Kepala Desa & Kaur Keuangan Jadi Tersangka!

KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, SH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kuningan, Senin (6/10/2025).

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu ME selaku Kepala Desa Gunungaci dan DA selaku Kaur Keuangan,” ujar Brian Kukuh Mediarto di hadapan awak media.

Dijelaskan Brian, modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu melakukan pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

“Perbuatan keduanya berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat,” tambah Brian.

Kejari Kuningan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan wewenang dan senantiasa menjaga integritas dalam mengelola keuangan publik.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup