Kejari Kuningan Kembali Panggil Legislator, 9 Nama Masuk Daftar Pemeriksaan

KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan DPRD.

Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pada pekan sebelumnya. Saat itu, enam anggota DPRD Kabupaten Kuningan telah memenuhi panggilan Kejari Kuningan untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan dokumen yang diterima KUNINGANSATU.COM, pemanggilan lanjutan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa hingga Kamis, 18–20 Agustus 2026.

Pada Selasa (18/8/2026), terdapat tiga anggota DPRD yang dijadwalkan hadir. Mereka yakni H. Uba Subari dari Fraksi Amanat Restorasi Partai Amanat Nasional, Chartam Sulaiman, S.T. dari Fraksi Amanat Restorasi Partai NasDem, serta Ikah Nurbarkah, S.E. dari Fraksi Pembangunan Demokrat Partai Demokrat.

Selanjutnya pada Rabu (19/8/2026), Kejari Kuningan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hj. Kokom Komariyah,Hj. Siti Mahmudah, M.PdI. dan H. Jajang Jana, S.HI. Keduanya berasal dari Fraksi PKS Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara pada Kamis (20/8/2026), giliran tiga legislator lainnya yang dijadwalkan memenuhi pemanggilan. Mereka adalah Hj. Saodah, S.ST. dari Fraksi Golkar Partai Golkar, H. Dede Ismail, S.IP. dari Fraksi Gerindra Partai Gerindra, serta Toto Tohari, S.E. yang juga berasal dari Fraksi Gerindra Partai Gerindra.

Untuk memastikan informasi tersebut, KUNINGANSATU.COM mengonfirmasi jadwal pemanggilan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut telah diketahui dan dikonfirmasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh membenarkannya.

“Sudah terkonfirmasi,” jawab Guruh.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD yang namanya tercantum dalam daftar pemanggilan membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Kuningan. Ia meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

“Iya benar sebagai warga negara yang baik saya hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai durasi pemeriksaan, legislator tersebut menyebut proses pemberian keterangan berlangsung relatif singkat.

“Alhamdulillah nggak lama,” katanya.

Pemanggilan para legislator tersebut berkaitan dengan penyelidikan Kejari Kuningan mengenai dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan DPRD.

Dalam prosesnya, Kejari Kuningan masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak guna mendalami perkara tersebut. Pemanggilan dalam tahap penyelidikan tidak serta-merta berarti pihak yang dimintai keterangan telah melakukan tindak pidana atau memiliki keterlibatan hukum.

Kejari Kuningan selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para pihak, serta dokumen dan bukti yang berhasil diperoleh.

KUNINGANSATU.COM tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup