Rp4,5 Miliar Sisa Pilkada 2024 Kembali ke Kas Daerah, Ini Penjelasan Resminya
KUNINGANSATU.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, membeberkan alasan pengembalian sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Pilkada 2024 yang mencapai kurang lebih Rp4,5 miliar.
Menurut Asep, pengembalian anggaran tersebut bukan karena lemahnya perencanaan, melainkan akibat sejumlah kebutuhan strategis Pilkada yang pada akhirnya tidak terserap sesuai estimasi awal.
“Sebetulnya KPU itu mengembalikan kurang lebih Rp4,5 miliar. Yang perlu diketahui, kami menganggarkan itu fokus untuk kebutuhan hari H pelaksanaan Pilkada,” ujar Asep saat diwawancarai, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya harus menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Awalnya, anggaran yang disanggupi hanya sekitar Rp30,5 miliar. Namun setelah KPU menyampaikan adanya kekurangan, pemerintah daerah kemudian menambah sekitar Rp3 miliar pada tahun berjalan.
Dalam penyusunan anggaran, kata Asep, KPU lebih memprioritaskan kebutuhan inti pelaksanaan Pilkada, terutama logistik pada hari pemungutan suara.
Salah satu penyebab terbesar munculnya Silpa berasal dari biaya percetakan surat suara yang jauh lebih murah dibanding estimasi awal.
“Kami mengalokasikan per lembar surat suara itu sekian ribu rupiah berdasarkan kajian Pilkada 2020 di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Tapi setelah lelang nasional, harga pemenangnya ternyata hanya sekitar Rp188 per lembar,” katanya.
Perbedaan harga tersebut berdampak signifikan terhadap total anggaran karena kebutuhan surat suara mencapai sekitar 1,5 juta lembar.
Selain itu, KPU juga sebelumnya menyiapkan anggaran untuk kebutuhan penanganan sengketa hukum pasca Pilkada, termasuk kemungkinan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena Pilkada Kuningan berlangsung tanpa gugatan hukum, anggaran tersebut tidak digunakan.
“Kami juga mengalokasikan untuk kesiapan jika ada persoalan hukum, entah ke MK atau lainnya. Tapi alhamdulillah Pilkada Kuningan tidak berdampak hukum, sehingga anggaran itu tidak terpakai,” jelasnya.
Tak hanya surat suara, efisiensi juga terjadi pada pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang nilainya lebih rendah dibanding estimasi awal penganggaran.
Meski demikian, Asep mengakui pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi KPU dalam menyusun perencanaan Pilkada mendatang.
“Catatannya tentu perencanaan harus benar-benar dimatangkan lagi. Kami harus menghitung kemungkinan A dan kemungkinan B, termasuk memprediksi harga logistik lima tahun ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, memastikan dana pengembalian dari KPU tersebut tidak masuk sebagai Silpa daerah, melainkan tercatat dalam pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
“Masuk ke lain-lain PAD yang sah,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2026).
Ia juga membenarkan bahwa dana pengembalian anggaran Pilkada tersebut masuk dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 lalu.
“Betul,” jawabnya singkat.***
















