Niat Cari Kerja, Warga Kuningan Kehilangan Motor Usai Ditipu Calo di Cikarang
KUNINGANSATU.COM,- Nasib sial menimpa RE (21), warga Kuningan, yang datang ke Kabupaten Bekasi untuk mencari pekerjaan. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, RE justru kehilangan sepeda motornya akibat penipuan oleh seorang calo tenaga kerja.
Dilansir dari radarbekasi.id, kejadian bermula pada Kamis, 4 September 2025, ketika korban berkenalan dengan Bagas, yang juga tengah mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pada Rabu, 10 September 2025, Bagas menginformasikan bahwa ia mengenal Dani alias Iyan (47), yang mengaku bisa membantu RE masuk kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.Tertarik, korban menghubungi Dani melalui nomor telepon yang diberikan Bagas, dan mereka sepakat untuk bertemu pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Underpass Tambun. Di sana, Dani mengajak korban ke warung untuk membahas prosedur masuk kerja.
“Selama perbincangan, pelaku mengaku memiliki kenalan di perusahaan. Korban yang tertarik diminta mentransfer uang sebesar Rp250 ribu untuk keperluan pemberkasan. Korban pun langsung mentransfernya,” jelas Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, Selasa (23/9).
Pada Sabtu, 13 September 2025, Dani kembali menghubungi korban dan menyatakan hanya bisa membantu hingga tahap psikotes dan wawancara. Pelaku kemudian menawarkan jasa tambahan agar korban dapat menghadapi tes MCU dengan biaya Rp500 ribu. Korban membayar, namun tetap gagal mengikuti tes.
Pada Senin, 15 September 2025, pelaku mengajak korban bertemu di Underpass Tambun untuk pergi ke PT Okiben Jaya Persada, perusahaan tempat korban dijanjikan bekerja. Karena Dani tidak membawa sepeda motor, RE membonceng pelaku dengan motornya.
“Tiba-tiba pelaku berkata ‘Saya pinjam motor mau absen kerja, nanti ke sini lagi sehabis tes’. Karena korban sibuk dengan pendaftaran, ia menyerahkan kunci motor. Namun, pelaku langsung membawa motor entah kemana. Korban menunggu hingga pukul 15.00 WIB, pelaku tidak datang. Akhirnya korban menghubungi kakaknya untuk menjemputnya,” ujar AKP Umboh.
Keesokan harinya, Selasa, 16 September 2025, pelaku mengirim pesan kepada korban bahwa sepeda motornya telah digadaikan dan menuntut Rp8 juta agar dikembalikan. Korban yang saat itu berada di Kuningan memilih melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Polisi melakukan penyelidikan, dan setelah pengembangan ke Desa Kertamukti, Cibitung, serta memintai keterangan Ketua RT, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Mutiara Garden Cibitung.
Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi E 2827 YBM warna hitam milik korban dan satu unit telepon seluler Samsung milik pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas AKP Umboh.***
















