Ultimatum Tak Digubris, Pemilik Lahan di Palutungan Pasang Spanduk Peringatan

KUNINGANSATU.COM,- Sengketa lahan di Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kini memasuki fase yang lebih tegas. Setelah sebelumnya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil musyawarah, pihak pemilik tanah akhirnya mulai mengambil langkah nyata di lapangan.
Pada Kamis (2/10/2025) sore, sejumlah orang terlihat memasang spanduk di sepanjang jalur utama menuju kawasan wisata. Spanduk tersebut berisi pernyataan tegas mengenai hak kepemilikan lahan dan penegasan bahwa jalur tersebut akan ditutup apabila tidak ada penyelesaian hukum yang pasti.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari polemik lama antara pemerintah daerah dan pemilik lahan, yang berawal dari penggunaan sebidang tanah milik pribadi sebagai akses jalan umum tanpa izin. Berdasarkan hasil musyawarah resmi dan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut telah diakui secara sah sebagai milik pribadi atas nama Ibu Irene Lie.
Kuasa pemilik lahan, Abidin, SE, sebelumnya telah menegaskan bahwa persoalan status tanah telah tuntas dan final dalam musyawarah tertanggal 26 Juni 2025, yang dihadiri langsung oleh pejabat daerah dan perwakilan BPN. Dalam forum tersebut, semua pihak sepakat bahwa tanah tersebut milik pribadi, dan fokus pembahasan diarahkan pada bentuk kerja sama yang adil, bukan lagi memperdebatkan kepemilikan.
Namun, beberapa waktu terakhir, muncul kabar bahwa Pemda Kuningan akan mengkaji ulang status tanah tersebut, langkah yang dianggap sepihak dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang memicu sikap tegas dari pihak pemilik lahan untuk mengambil langkah lapangan apabila tidak ada kejelasan dalam tenggat waktu yang diberikan.

“Hari ini kami mulai pasang spanduk sebagai tanda keseriusan. Sudah kami sampaikan dari awal, kalau dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada kejelasan, maka kami akan portal. Dan sampai hari ini, belum ada komunikasi apa pun dari pihak terkait,” ungkap Abidin saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).
Pemasangan spanduk dilakukan oleh beberapa orang yang ditemui langsung di lokasi. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan perintah langsung dari pemilik tanah dan kuasanya sebagai bentuk komitmen terhadap apa yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Saya hanya menjalankan instruksi. Spanduk ini tanda keseriusan, bahwa pernyataan kemarin bukan gertakan. Kami diminta pasang hari ini karena waktu tunggu sudah habis,” jelas Ano saat ditemui di lokasi.
Ano menuturkan, sesuai arahan kuasa pemilik lahan, akan ada dua titik pemortalan yang diberlakukan berbeda. Di bagian atas, yang mengarah ke area wisata Tenjo Laut, portal akan dibuat tidak permanen, namun diberlakukan akses terbatas hanya bagi warga Dusun Sukamanah, petani, dan peternak sekitar yang memiliki kepentingan langsung.
“Portal atas tidak tertutup total. Hanya warga sekitar, petani, dan peternak yang boleh lewat. Jadi aktivitas masyarakat tidak terganggu, tapi tidak boleh digunakan sembarangan lagi,” ujar Ano menegaskan.
Sementara itu, di bagian bawah yang berbatasan langsung dengan lahan milik pemerintah daerah, akan dilakukan pemortalan permanen melalui pengecoran pada Jumat (3/10/2025) sore. Tindakan ini dimaksudkan sebagai batas tegas antara lahan milik pribadi dan area publik, serta bentuk penegasan hak kepemilikan yang sah.
Abidin menyebut, langkah ini diambil bukan karena sikap konfrontatif, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum atas hak milik yang selama ini terabaikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi apabila pemerintah daerah ingin menyelesaikan masalah secara hukum dan profesional.
“Kami tidak menutup ruang dialog, tapi harus jelas dasar hukumnya. Kalau Pemda merasa itu tanah milik mereka, ya gugat BPN ke PTUN. Jangan menggantung seperti ini. Kami tidak mau hak kami jadi abu-abu,” ujarnya tegas.
Ia juga memastikan bahwa setiap tindakan lapangan telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait termasuk Polsek dan Koramil setempat, guna memastikan kegiatan pemortalan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami sudah koordinasi dengan Polsek setempat. Semua langkah kami legal, dan akan kami laksanakan secara terbuka. Tidak ada yang kami sembunyikan. Ini langkah hukum, bukan langkah emosional,” kata Abidin.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah material seperti semen, besi, dan pasir telah disiapkan di titik bawah. Area yang akan ditutup juga telah diberi tanda menggunakan kayu dan pita pembatas, menandakan bahwa pekerjaan pengecoran akan segera dimulai.
Aksi pemasangan spanduk dan rencana pemortalan ini menunjukkan bahwa pihak pemilik lahan tidak lagi menunggu janji tanpa kepastian. Setelah menempuh jalur musyawarah, memperoleh pengakuan hukum dari BPN, dan memberi tenggat waktu yang wajar, kini mereka memilih bertindak langsung sesuai hak hukum yang dimiliki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait tindakan yang dilakukan di jalan menuju kawasan wisata Tenjo Laut tersebut. Namun sumber internal menyebut, sejumlah pejabat tengah membahas langkah yang akan diambil menyikapi perkembangan terbaru di lapangan.***

















