Tunjangan DPRD Kuningan Mendadak Panas, Abidin: Drama Politik Dagang Sapi!

KUNINGANSATU.COM – Dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025/2026 dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang melibatkan unsur kesengajaan antara eksekutif dan legislatif.

Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Abidin, SE, menyampaikan penilaian tersebut menyusul pemberitaan sejumlah media terkait pernyataan Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, yang mengungkap penggunaan SK Bupati Nomor: 900/KPTS.413.SETWAN/2025 tertanggal 15 April 2025 sebagai payung hukum penganggaran tunjangan DPRD.
Abidin mengapresiasi langkah LSM FRONTAL sebagai bagian dari kontrol sosial, namun menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada opini publik semata.

“Saya meyakini pernyataan Ketua LSM FRONTAL pasti berbasis fakta dan data. Tapi ini harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai hanya berkembang di media sosial dan memunculkan persepsi liar di masyarakat,” ujar Abidin, Rabu (4/2/2026).

Dari sisi ekonomi, Abidin menilai kebijakan tersebut sangat tidak sensitif terhadap kondisi fiskal daerah. Ia menegaskan bahwa APBD Kabupaten Kuningan saat ini berada dalam kondisi tidak sehat, namun justru dibebani tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang dinilai fantastis dan di luar kewajaran.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan langsung dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bukan menggunakan SK Bupati.

Ia menjelaskan, SK Bupati merupakan produk hukum yang bersifat beschikking atau keputusan sepihak yang individual, seperti pengangkatan dan pemberhentian PNS atau pemberian izin bangunan. Sementara penetapan tunjangan DPRD semestinya menggunakan Peraturan Bupati sebagai wetlerijke regeling, yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, berlaku umum, dan berkelanjutan.

“Menjadikan SK Bupati sebagai dasar penetapan APBD itu salah kaprah. Secara hukum, ini cacat formil dan berpotensi cacat materiil. SK bukan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Abidin menilai penggunaan SK Bupati dalam penganggaran tunjangan DPRD Tahun 2025/2026 memperlihatkan kebijakan yang terkesan dipaksakan dan tidak cermat, bahkan membuka ruang dugaan kuat adanya praktik politik transaksional.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi politik dagang sapi antara eksekutif dan legislatif, yang patut diduga mengandung unsur mens rea atau niat jahat.

“Kalau APBD disahkan dengan dasar hukum yang keliru, itu bukan lagi soal administrasi. Ini sudah masuk wilayah dugaan perbuatan melawan hukum dan bisa berpotensi pidana,” katanya.

Menurut Abidin, peristiwa ini merupakan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan APBD menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak boleh disusun berdasarkan produk hukum yang tidak sah.

Ia mendorong agar persoalan tersebut segera diuji secara terbuka melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah, audit BPK, hingga penelusuran aparat penegak hukum baik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

“Ini harus diuji publik. Jangan dibiarkan menjadi preseden buruk. Kebijakan apa pun, apalagi APBD, wajib berdiri di atas payung hukum yang benar. Jangan bermain-main dengan uang rakyat, APH harus segera bertindak sebelum massa yang akhirnya turun ke jalan,” pungkas Abidin.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup