Skandal Pemanfaatan Air di TNGC Terbongkar, KDM Gebrak Meja: 90 Persen Ilegal!

KUNINGANSATU.COM,- Skandal besar tata kelola air di Jawa Barat akhirnya terbuka ke permukaan. Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) membongkar fakta mengejutkan bahwa hampir 90 persen pemanfaatan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) selama ini berlangsung tanpa izin resmi.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat koordinasi di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (20/1/2026) yang mempertemukan Gubernur Jawa Barat dengan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan, Balai TNGC, serta instansi terkait. Rapat itu digelar menyusul meningkatnya keluhan masyarakat soal krisis air bersih di wilayah sekitar Gunung Ciremai.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, terutama terkait pemanfaatan air yang dinilai masih banyak terjadi secara ilegal.

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pak Gubernur, dipimpin langsung oleh beliau di Gedung Pakuan. Intinya membahas persoalan yang sekarang memang lagi trending dibicarakan terkait tata kelola air,” ujar Bupati Dian.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, persoalan debit air, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan.

“Tadi kami sampaikan bahwa ada persoalan masalah legal dan ilegal pemanfaatan air, ada juga persoalan debit air. Kami juga menjelaskan terkait perhatian pemerintah daerah dan PDAM kepada masyarakat sekitar,” katanya.

Dalam forum itu, suasana rapat sempat memanas. Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dikabarkan menggebrak meja setelah mendengar paparan mengenai masifnya sambungan pipa ilegal dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Aksi tersebut menjadi simbol kemarahan KDM atas praktik penjarahan air yang dinilai telah merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

“Krisis air yang dialami rakyat bukan karena hujan kurang, tapi karena airnya dibelokkan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegas KDM.

Bupati Dian juga menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan penertiban, mengingat kawasan TNGC berada di bawah otoritas pusat. Karena itu, ia menilai arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat menjadi sangat penting.

“Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan kementerian untuk menyelesaikan persoalan. Jangan sampai aturan dilabrak dan keluhan masyarakat semakin melebar serta berdampak pada kerusakan hutan,” jelasnya.

Dalam arahannya, KDM menegaskan bahwa penggunaan air harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan sektor pertanian. Komersialisasi air yang terbukti merusak lingkungan akan dihentikan, jalur pipa ilegal atau “pipa siluman” akan dievaluasi dan ditertibkan, pengambilan air menggunakan mesin dilarang, serta realisasi pemanfaatan air harus sesuai dengan izin yang diberikan.

Selain itu, areal kosong di kawasan hutan akan ditanami kembali dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperbaiki akses jalan di wilayah terdampak.

Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, menyebutkan bahwa akar persoalan krisis air bukan terletak pada faktor alam, melainkan pada distribusi pemanfaatan air yang menyimpang dari koridor 50:30:20 akibat banyaknya sambungan ilegal.

Dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan TNGC, hampir 90 persen di antaranya belum memiliki izin resmi. Kondisi ini menyebabkan masyarakat di hilir mengalami kekurangan air meski debit di kawasan hulu relatif mencukupi.

Pemprov Jawa Barat memastikan hak air rakyat akan dikembalikan sebagai prioritas utama, bukan dijadikan komoditas bisnis. Penertiban besar-besaran ini digadang-gadang menjadi pembongkaran praktik gelap tata kelola air terbesar di Jawa Barat dalam beberapa dekade terakhir.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup