Polres Kuningan Ungkap Kasus Uang Palsu, Oknum PPPK Ikut Terjerat

KUNINGANSATU.COM,- Polres Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di beberapa lokasi di Kabupaten Kuningan. Mirisnya, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Kuningan.

Selain pelaku dari internal daerah, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berasal dari luar Kuningan. Ketiga tersangka ini tidak saling mengenal. Namun, modus mereka sama, yaitu membelanjakan uang palsu di warung kecil dan pasar tradisional yang dianggap lebih mudah untuk transaksi.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dibuat menggunakan printer biasa.

“Kalau diperhatikan lebih teliti, ciri-ciri uang palsu ini berbeda cukup jelas dari aslinya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi menangkap dua pria, R (36) warga Ciamis, dan IP (31) warga Kuningan. Dari tangan keduanya, disita 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, dua ponsel, uang hasil penukaran Rp523 ribu, serta sebuah sepeda motor tanpa surat. R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan, sementara IP bertugas sebagai kurir. Keduanya sempat dipergoki warga saat bertransaksi, lalu diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan.

“R dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar. Sedangkan IP dikenakan Pasal 56 KUHP juncto Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman yang sama,” jelas Iptu Abdul Aziz.

Tidak lama setelah itu, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait uang palsu yang beredar di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK. Polisi menyita lima lembar pecahan Rp20 ribu palsu, sebuah sepeda motor, dan satu unit ponsel.

Dalam pemeriksaan, RMR mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi dan sedang mempersiapkan biaya pernikahan. Meski begitu, alasan tersebut tidak menghapus jerat hukum.

“RMR juga kami kenakan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait status kepegawaian RMR.

“Karena statusnya PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan diproses pemda,” ungkapnya.

Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang. Warga diminta waspada, terutama saat bertransaksi di pasar maupun warung kecil.

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Kapolres. (*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup