Polres Kuningan Terima Laporan Kekerasan Pelajar SMP, Polisi Mulai Selidiki
KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Kuningan mulai ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Polisi telah menerima laporan dari orang tua korban dan kini bersiap melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, laporan dugaan kekerasan itu diterima pihaknya pada Senin (14/9/2026). Setelah menerima laporan, polisi langsung menyiapkan langkah penyelidikan.
“Baik kami jelaskan, kami dari Satreskrim Polres Kuningan, kemarin pada hari Senin telah menerima laporan dari orang tua korban,” kata Abdul Azis saat ditemui Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, penyidik juga telah meminta korban menjalani visum di Rumah Sakit 45 Kuningan. Sementara pemeriksaan terhadap para saksi belum dilakukan karena laporan tersebut baru diterima sehari sebelumnya.
“Selanjutnya kita untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya kita juga meminta visum kepada Rumah Sakit 45, dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi, Abdul Azis menegaskan proses tersebut baru akan dilakukan.
“Belum, baru mau dilakukan karena kita baru terima laporannya kemarin,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terduga pelaku disebut masih duduk di kelas 1 SMK. Namun, mengenai usia pelaku, polisi masih akan memastikan melalui proses pemeriksaan.
“Pelaku sendiri itu dari hasil laporannya dia masih kelas 1 SMK,” tutur Abdul Azis.
Ia menyebut, informasi awal dalam laporan menunjukkan pelaku berusia sekitar 16 tahun. Karena itu, proses hukum nantinya akan mempertimbangkan status pelaku yang masih tergolong anak.
Sementara itu, kondisi korban disebut mengalami luka cukup serius. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengalami luka di bagian kepala hingga membutuhkan sekitar 30 jahitan.
“Dari hasil laporan, korban itu luka di bagian kepala kurang lebih 30 jahitan,” ungkapnya.
Mengenai kronologi lengkap kejadian, polisi belum memberikan penjelasan secara rinci. Abdul Azis mengatakan pihaknya masih dalam tahap awal penanganan perkara sehingga keterangan lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan.
“Kalau kronologis, intinya kita masih baru menerima laporan, nanti untuk lebih jelasnya kita akan jelaskan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga memastikan perkara tersebut tetap diproses meskipun terduga pelaku masih berstatus anak. Dalam penanganannya, kata Abdul Azis, akan ada mekanisme pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Tetap kita lakukan proses hukum, walaupun itu di bawah umur. Mungkin ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, dan dari sekolah perlu ada pendampingan karena ini masih di bawah umur,” katanya.
Untuk sangkaan pasal, Abdul Azis menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, terkait ancaman hukuman secara rinci, polisi belum memastikannya lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.
“Untuk ancaman hukum nanti kita kan masih proses. Nanti kita lihat prosesnya, karena kita baru menerima laporan,” pungkasnya.
Dalam laporan yang telah diterima Satreskrim Polres Kuningan tersebut, polisi menyebut baru satu orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan tahapan awal penanganan perkara, termasuk menindaklanjuti hasil visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.















